Jangan Salah Kaprah dengan Kenaikan Tarif STNK dan BPKB

Suasana di Samsat Bersama Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, Jumat, 6 Januari 2017
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Terhitung mulai hari ini, Jumat 6 Januari 2017, biaya pengurusan dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mengalami kenaikan.

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Meski kini tengah ramai, namun rupanya masih banyak masyarakat yang tak mengetahui kebijakan dari PP No 60 tahun 2016 itu. Hal itu terbukti saat VIVA.co.id mencoba menyambangi sejumlah samsat di ibu kota.

Dari pantauan di Samsat Kebun Nanas, Jakarta Timur, beberapa orang mengaku tak ambil pusing, bahkan tak sedikit yang tak tahu. Hal itu menandakan sosialisasi yang dilakukan pemerintah belum maksimal.

Video Kecelakaan Vanessa Angel, dan Diskon Pajak Kendaraan

"Saya belum tahu kalau naik, tapi paling naiknya sedikit saja kan? Yang penting bukan pajak tahunannya," kata Ari, mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Cibubur, Jumat 6 Januari 2017.

Lain lagi dengan Widi, warga Pondok Bambu, yang justru mengira kenaikan biaya pengurusan dan perbitan surat kendaraan ini juga berimbas pada besaran biaya pajak tahunan kendaraannya. Padahal, untuk pajak tahunan tidak mengalami kenaikan.

Asyik, Diskon Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Masih Berlaku

Masih banyak salah kaprahnya masyarakat ini juga dibenarkan Kepala Bidang Regident Korlantas Polri, Kombes Pol Refdi Andri. Ia mengatakan, peraturan pemerintah No 60 tahun 2016 itu bukan soal kenaikan pajak kendaraan, tapi naiknya tarif jasa pelayanan pembuatan STNK dan BPKB.

"Itu perlu ditegaskan, jadi tidak akan berpengaruh terhadap pajak kendaraan," katanya kepada VIVA.co.id, Jumat 6 Januari 2016.

Padahal, ia menilai sosialisasi sudah dilakukan cukup lama. "Sudah dari 6 Desember kemarin kami sosialisasikan, jadi dibuatnya ini tentu secara matang. Diberlakukan lah hari ini," ujarnya.

Yang perlu diketahui, dampak paling terasa dari kenaikan biaya ini memang baru akan dirasakan saat mengurus perpanjangan STNK lima tahunan. Yang sebelumnya biaya penerbitan STNK hanya Rp50 ribu kini menjadi Rp100 ribu untuk motor. Sedangkan untuk mobil yang awalnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Nilai itu juga ditambah dengan biaya pengesahan STNK dimana untuk motor dikenakan Rp25 ribu dan mobil Rp50 ribu. Belum ditambah biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk motor Rp60 ribu dan mobil Rp100 ribu.

Namun yang paling merasakan dampak dari peraturan baru ini adalah agen pemegang merek (APM) motor dan mobil di Indonesia. Tentu mereka mau tak mau harus menaikkan harga produk guna menutup kenaikan dari pengurusan dan penerbitan surat-surat kendaraan dari produknya yang dijual ke pasaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya