Yamaha: Tuduhan Kartel Sumir dan Dipaksakan

Sidang lanjutan dugaan kartel Honda-Yamaha di KPPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA.co.id – Kasus dugaan praktik kartel harga skuter matik antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor masih terus bergulir.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Executive Vice President YIMM, Dyonisius Beti menilai, tudingan kerjasama YIMM dengan AHM dalam menetapkan harga jual sepeda motor skutik di Indonesia tak berdasar.

Sebab menurutnya, Tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha tidak memiliki bukti yang kuat.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

"Yamaha Indonesia sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang. Kami taat kepada undang-undng persaingan usaha yang sehat," kata Dyon di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin 9 Januari 2017.

Menurutnya, proses investigasi yang dilakukan Tim Investigator KPPU juga tak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga, tudingan yang dialamatkan kepada YIMM terlalu sumir dan dipaksakan.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

"Kami harap keputusan nanti akan memberikan iklim investasi yang sehat dan baik untuk Indonesia. Kami percaya bahwa majelis akan bertindak seadil-adilnya untuk perkara ini," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, General Manager of Corporate Secretary and Legal AHM, Andi Hartanto mengharapkan, majelis komisi bisa memutus perkara secara adil.

"Menurut saya, proses persidangan tidak bisa membuktikan adanya tuduhan kartel," ungkapnya.

Dia mengklaim, AHM tak melakukan kerjasama dengan YIMM dalam menetapkan harga jual sepeda motor skutik 110-125cc di Indonesia.

"Saya berharap, KPPU bisa memberikan keputusan yang adil dan bijaksana. Sehingga, kondusif bagi situasi perekonomian. Perusahaan yang sudah memiliki reputasi yang lama, tentu tidak akan bermain-main dengan kartel," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya