Pemotor di Jakarta Sudah 'Diintai' CCTV, Awas Tilang

Kamera pengawas (CCTV).
Sumber :
  • gefda.de

VIVA.co.id – Korps Lalu Lintas Polri akan menindak setiap pemilik kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas lewat kamera closed circuit television (CCTV).

4 Ribu Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024, Netizen: Panen!

Menurut pejabat NTMC Polri, AKBP Subono, sistem tilang ini diadakan dalam rangka mewujudkan situasi keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Tilang akan berlaku untuk roda dua maupun roda empat.

"Ada beberapa inovasi kegiatan pencegahan atau preventif dalam menindak pelanggaran lalu lintas, yaitu dengan alat rekam," kata Subono kepada VIVA.co.id di Jakarta.

Kakorlantas: 4 Ribu lebih Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2024

Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas lewat CCTV ini baru disosialisasikan di Surabaya, Jawa Timur. Di Jakarta sendiri, pemasangan kamera pengawas telah dilakukan. Namun, belum ada tindakan terhadap mereka yang terbukti melanggar.

"Pelanggaran lalu lintas adalah pelanggaran yang kasat mata. Buktinya dapat dikuatkan dengan alat atau peralatan elektronik yang menyimpan informasi," ujarnya.

Polri Sebut 199 Kecelakaan Terjadi pada Hari Raya Idul Fitri, 41 Orang Meninggal Dunia

Sementara itu, menurut mantan Kepala Subdirektorat Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korlantas yang sempat mengurus hal itu, AKBP Muji Edianto, penerapan tilang dengan menggunakan CCTV masih perlu digodok lebih lanjut.

"Perlu koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, untuk menyepakati asas yang mengadopsi hukum perdata. Masih perlu dilakukan pembahasan," ujarnya.

Saat ini, kata dia, penindakan lalu lintas lewat CCTV di Jakarta belum dilakukan. Baru sebatas pemasangan kamera pengawas saja.

"Ini butuh koordinasi, bagaimana mekanismenya untuk dilaksanakan. Karena yang saya tahu, di Surabaya masih sosialisasi. Biar masyarakat lain tahu bahwa nanti ada aturan yang seperti ini," kata mantan Direktur Lalu Lintas di Polda Maluku ini. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya