Status Kartel Honda-Yamaha Masih Bisa Dibatalkan

Honda BeAt eSP vs Yamaha Mio M3 125 CW
Sumber :
  • Blogotive.com

VIVA – Perkara dugaan persekongkolan oleh Yamaha dan Honda atas penetapan harga jual skuter matik 110-125 cc di Indonesia belum berakhir, meski telah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang upaya pembatalan putusan KPPU itu pada Kamis 2 November 2017.

"Sesuai jadwal, sidang digelar besok dimulai pukul 09.00 WIB. Tetapi, pelaksanaannya tergantung dari kehadiran masing-masing pihak," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Didik Wuryanto kepada VIVA.co.id.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Sementara itu, kuasa hukum dari PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Asep Ridwan mengharapkan hakim bisa membatalkan putusan KPPU.

"Kami memohon keputusan KPPU dibatalkan, karena putusannya tidak sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku," ujar dia.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Dalam sidang yang digelar besok, hakim akan membacakan putusan sela atas upaya pembatalan putusan KPPU terkait kasus kartel skutik Yamaha dan Honda. Putusan sela itu akan menentukan, apakah pemeriksaan perkara di pengadilan akan berlanjut atau tidak.

"Kami telah menyampaikan permohonan pemeriksaan tambahan. Selanjutnya, hakim akan mengeluarkan putusan sela, yang intinya apakah dikabulkan permohonan pemeriksaan tambahan yang diajukan," tuturnya menambahkan.

Terpisah, kuasa hukum PT Astra Honda Motor, Deny Sidharta enggan berkomentar banyak perihal kasus kartel yang terus bergulir hingga saat ini. Pihaknya masih menunggu hasil sidang yang digelar besok. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya