Berapa Idealnya Tekanan Angin Ban Saat Mudik Berboncengan?

Ratusan pemudik bersepeda motor.
Sumber :
  • ANTARA/Asep Fathulrahman

VIVA.co.id – Pulang ke kampung halaman menggunakan sepeda motor masih menjadi pilihan sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun, selain kesiapan fisik, kondisi sepeda motor juga harus diperhatikan saat hendak dibawa ke kampung halaman.

Baru Tahu Ternyata Tutup Pentil di Ban Motor Punya Tugas Penting

Salah satu komponen yang harus diperhatikan oleh pemudik motor adalah kondisi kedua ban. Selain harus dalam keadaan baik, tekanan angin ban motor yang dipakai mudik juga harus ditingkatkan dari standar.

"Mereka yang mau mudik pakai motor, kalau boleh saya sarankan jangan bawa penumpang lebih dari dua, barang bawaan juga harus diperhatikan. Kemudian tekanan angin bannya ditambah 3 sampai 4 PSI dari ukuran standar," kata Arijanto Notorahardjo, Executive Vice President Marketing, Sales MC and Product Development PT Gajah Tunggal Tbk.

Catatan Buat Orang Tua, 4 Bahaya Meninggalkan Anak di Dalam Mobil

Penambahan tekanan angin ban, dikatakan Arijanto, lantaran motor biasanya saat mudik membawa beban yang lebih berat dari standar. Pemudik umumnya boncengan dengan banyak bawaan yang diikat di bodi motor. Kondisi ini tentunya menambah beban yang harus ditopang ban motor.

"Salah satu fungsi ban itu menahan beban kendaraan, kalau motor bebannya ditambah lalu ukuran angin sama, maka tekanan untuk ban akan semakin besar," katanya.

Mengenal Forged Piston, Teknologi Unggulan Yamaha Adopsi dari MotoGP

Jika anginnya ditambah, kata Arijanto, posisi menapak karet ban dengan permukaan jalan bisa menjadi maksimal, sehingga mengurangi risiko kecelakaan.

"Ban itu kalau terkena permukaan jalan, kalau anginnya cukup, maka menapak maksimum. Kalau kurang, ya maka menapaknya juga berkurang. Ini berbahaya saat Anda melakukan manuver terutama di jalan licin atau berbatu," kata dia. (art)

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Di jalan tol ini, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2022