VIDEO: Heboh Mahasiswa Ngeyel Tak Mau Ditilang

Mahasiswa ngeyel tak mau ditilang
Sumber :
  • Instagram

VIVA.co.id – Perlakuan tidak menyenangkan kerap diterima petugas Kepolisian saat hendak menindak para pelanggar lalu lintas di jalan. Kali ini, sebuah video menunjukkan seorang mahasiswa menolak ditilang oleh petugas.

Video Innova Zenix Hybrid Tak Kuat Nanjak Jadi Sorotan Warganet

Dalam video yang diunggah @bidhumaspoldabengkulu, seorang mahasiswa meminta surat perintah tugas sebagai dalih tak mau ditindak atau ditilang oleh petugas atas kesalahannya.

Dari percakapan antara mahasiswa dan petugas tersebut, diketahui bahwa petugas menindak mahasiswa tersebut karena melanggar rambu-rambu lalu lintas. Namun mahasiswa itu meminta surat perintah untuk melakukan tilang.

Karung Ini Selamatkan Banyak Nyawa Pengendara Motor

"Saya lihat dengan kasat mata, Mas mutar belok, enggak diajarin rambu-rambu? Jadi sekarang Mas enggak mau ditilang?" kata petugas tersebut.

Pelanggar yang merupakan mahasiswa itu mengaku mau ditilang oleh petugas. Namun dia bersikeras agar petugas menunjukkan surat perintah untuk melakukan tilang.

Pengendara Motor Akrobat Depan Kantor Polisi, Endingnya Sesuai Harapan Netizen

"Mau ditilang, tapi mana surat perintahnya," kata mahasiswa tersebut.

Lantas, petugas itu pun berusaha menjelaskan kepada pelanggar bahwa petugas berhak melakukan penindakan sebagaimana Pasal 260 Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Saya mempunyai kewenangan kalau kasat mata, saya berhak menindak pelanggar lalu lintas itu tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 260," ujar petugas tersebut menambahkan.

Video tersebut mendapat beragam komentar dari pengguna akun Instagram, salah satunya yaitu @neunggar. "Jangan melanggar toh kalau g mau ditilang," tulisnya.

Kemudian, tanggapan lainnya dari @arizal87. "Mahasiswa sok pinter, klo gk mau ditilang mending jalan kaki atau naik kendaraan umum saja," tulisnya.

Diketahui dalam hal bidang penegakan aturan lalu lintas, polisi memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yakni memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan atau hasil kejahatan.

Lalu polisi juga berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan penyidikan tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Meminta keterangan dari pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan atau perusahaan angkutan umum.

Berwenang melakukan penyitaan terhadap surat izin mengemudi, kendaraan bermotor, muatan, surat tanda Nomor kendaraan bermotor, surat tanda coba kendaraan bermotor, dan atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.

Lalu juga berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan lalu lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polisi juga berwenang membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan. Menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti. Melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan lalu lintas dan atau melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab. 

Berikut videonya:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya