- VIVA.co.id/Bobby Andalan
VIVA.co.id - Salah satu organisasi sayap Partai Golkar, Himpunan Mahasiswa Kosgoro 1957, menyerukan agar pengurus partai beringin tak mendesak agar Setya Novanto diberhentikan posisinya sebagai Ketua Umum partai berlambang pohon beringin tersebut. Alasannya, mereka tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
"Jadi tidak perlu ada pergantian atau Munaslub dalam waktu dekat," kata Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kosgoro 1957, Baskoro Dewandaru, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu, 19 Juli 2017.
Meski tengah menjadi pesakitan di KPK, organisasinya tetap menghormati proses hukum yang tengah dihadapi oleh Setya Novanto.
"Adapun jika ada beberapa masyarakat yang telanjur berpandangan negatif, tugas kita sebagai kader Golkar lah yang wajib menjelaskan akan hal itu dan membuktikan bahwa Partai Golkar tetap solid," terangnya.
Pria yang akrab disapa Babas ini pun mengaku telah berkomunikasi dengan Agung Laksono dan sudah menginstruksikan agar seluruh kader sayap Golkar, khususnya Hima Kosgoro 1967 untuk tidak melakukan tindakan provokatif yang bisa merugikan banyak pihak.
"Kita hormati proses hukum yang sedang dijalani Ketum Bapak Setya Novanto sampai inkrah nanti," katanya.
KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penetapan itu berdasarkan bukti-bukti yang cukup, bukan berdasarkan hal lain.
"Kami membawa (Setya Novanto) ke penyidikan ini tidak serampangan, kami punya dua alat bukti yang kuat," kata Agus di kantornya di Jakarta pada Senin, 17 Juli 2017.
Menurut Agus, KPK menduga Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar memiliki peran besar melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan pengadaan e-KTP. Selain itu, Novanto diduga telah mengondisikan pemenang pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun itu. (ase)