Pengakuan Mengejutkan Ridho Rhoma soal Sabu-sabu

Ridho Rhoma
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA.co.id – Dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma, putra sang raja dangdut Rhoma Irama itu akhirnya mengakui bahwa dia memang memesan sabu-sabu.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Diceritakan Ridho, dia melakukan pemesanan setelah pulang dari kawasan Ancol, dengan mentransfer dana sekitar Rp1,8 juta setelah sabu yang dipesannya sudah dia terima.

Namun, Ridho menegaskan bahwa sabu yang dipesannya itu memang dimaksudkan untuk penggunaan pribadi, dan tidak untuk diedarkan.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

Tak hanya itu, pria berusia 28 tahun itu juga membenarkan apa yang disampaikan saksi pada sidang sebelumnya, yakni Dr. Carlamia Lusikooy, yang menyebut bahwa sebelumnya Ridho sudah pernah mengonsumsi narkoba, untuk kemudian berhenti, hingga akhirnya menggunakan sabu kembali sejak bulan Februari 2017 lalu.

Tak hanya itu pengakuan yang diungkapkan Ridho di persidangan yang digelar kemarin, Selasa 22 Agustus 2017. Dia juga sempat mengaku jumlah narkoba yang dia konsumsi saat pihak majelis hakim mempertanyakan mengenai total jumlah sabu yang dikonsumsi Ridho Rhoma sebelum tertangkap. Hal itu dilakukan oleh pihak majelis hakim, demi menyamakan kesaksian Dr. Carlamia Lusikooy.

Kasus Narkoba Berakhir, G-Dragon Bakal Comeback Bentuk Yayasan Pemberantasan Narkoba di 2024

Sebab dalam sidang sebelumnya, Dr Carmalia menjelaskan kebiasaan Ridho dalam pemakaian sabu sebanyak 0,5 gram setiap harinya, selama satu minggu, dengan rentang waktu penggunaan dua sampai tiga hari sekali. Namun, dalam sidang kemarin, Ridho pun membantah hal tersebut.

Mengenai statusnya sebagai pemakai narkoba yang sudah cukup lama, Ridho juga disinggung oleh majelis hakim mengenai kebijakan polisi yang memberikan syarat untuk layanan rehabilitasi secara cuma-cuma apabila sang pengguna datang melapor.

Menanggapinya, Ridho mengaku bahwa dia memiliki dasar atas kemauan sendiri untuk tidak lagi melakukan tindakan tersebut.

"Ada banyak pertimbangan untuk memilih berhenti sendiri," ujarnya.

Seperti diketahui pula, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ridho melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dan menyatakan bahwa Ridho telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Ridho diketahui ditangkap bersama rekannya dengan inisial MS, karena kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 0,76 gram. Selain barang bukti tersebut, turut diamankan pula bong atau alat hisap, serta dua butir obat penenang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya