Iwa K Dijatuhi Hukuman Enam Bulan

Iwa Kusuma jalani sidang
Sumber :
  • Sherly Lala/Tangerang

VIVA.co.id – Sidang putusan Iwa Kusuma (46 tahun) akhirnya telah disahkan Majelis Hakim, Sun Basana Hutagalung, yang digelar di Ruang 7, Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Jawa Tengah

"Hakim menimbang dan memutuskan saudara Iwa Kusuma dijatuhi hukuman selama enam bulan dengan menjalani masa rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta. Hal tersebut didasari sikap saudara Iwa yang sopan dan tertib dalam menjalani sidang serta adanya masa rehabilitasi," terang Majelis Hakim memutuskan sidang, Rabu, 27 September 2017.

Menyadari hal tersebut, tim kuasa hukum Iwa K berunding dan menyetujui putusan yang diberikan Majelis Hakim.

Chandrika Chika Bakal Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

"Sesuai dengan ajuan kami, kami setuju atas putusan tersebut," ujar Kuasa Hukum Iwa K, Chris Sam Siwu.

Pada sidang tersebut pun disahkan, Iwa K akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

Polisi Serahkan Selebgram Chandrika Chika ke BNNK Jaksel soal Kasus Narkoba, Mau Rehab?

Diketahui, Iwa K menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Iwa K diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno Hatta saat akan berangkat menuju Makassar menggunakan maskapai Lion Air JT792, kemudian berlanjut dengan jalur darat ke Bone, Sulawesi Selatan untuk konser.

Ia pun diamankan petugas di Terminal I A keberangkatan domestik. Iwa pun kedapatan membawa ganja seberat 1,5 gram yang didapati dalam lintingan tembakau rokok saat melewati security cek point. (one)

Bea Cukai bersama BNN sita dan musnahkan sabu

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

Bea Cukai berhasil menyita barang bukti seberat 21 kg, dan seluruhnya telah dimusnahkan pada Rabu (24/04) di Kantor BNNP Banten.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024