Klaim Rugi Rp2 Miliar, Kangen Band Polisikan Labelnya

Andika Kangen Band
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Bersama kuasa hukumnya, Razman Arif, grup musik Kangen Band akhirnya resmi melaporkan TA Pro ke polisi, Selasa, 3 Oktober 2017. Hal ini tindak lanjut dari somasi terhadap label musik tersebut yang dianggap melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp2 miliar.

Gagal DPR RI, Andika Babang Tamvan Siap Melangkah ke Pilkada Lampung Selatan

“Kedatangan kami ke Polresta Depok ini adalah dalam rangka melanjutkan dari apa yang sudah kami sampaikan 10 hari lalu terkait somasi kepada TA Pro,” kata Razman Arif pada awak media di Mapolresta Depok.

Dijelaskan Razman, TA Pro sudah membalas surat somasi yang dilayangkan pihaknya. Namun setelah dipelajari hanya satu poin yang terjawab dari beberapa yang seharusnya diselesaikan oleh TA Pro.

11 Pasangan Artis Baru Jalani Bulan Ramadhan Pertama di 2024, Ada BCL hingga Enzy Storia

Salah satu contohnya, kata Razman, adalah pihak TA Pro tidak pernah menghalang-menghalangi, tidak pernah melarang pihak Kangen Band untuk melakukan pekerjaan atau manggung di tempat yang lain, bahkan melakukan koordinasi ataupun membuat kontrak dengan label yang lain.

“Padahal jelas tujuh orang personel Kangen Band tanda tangan minta resign dan itu ditolak. Tapi faktanya, di sini mereka tidak pernah melarang dan itu dianggap mengada-ngada, padahal suratnya ada, bahwa mereka melarang,” bebernya.

Viral, Koper Keybordist Kangen Band Oknum Petugas Maskapai di Bandara

Kemudian, masih kata Razman, ada juga kewajiban-kewajiban Kangen Band soal utang piutang. “Itu tidak ada hubungannya dengan pelarangan karena tidak tercantum di situ. Jadi menurut saya ini ngawur,” katanya

Lebih lanjut Razman mengatakan, kemudian pada poin keenam menyebut dijalin kerja sama dan telah membiayai lagu-lagu termasuk membayar royalti pada Kangen Band sebesar Rp75 juta.  

“Nah ini Rp75 juta dibagi 7 orang, ya mikir sendirilah. Jadi patut diduga dia melakukan penipuan dan penggelapan yang secara sengaja terhadap klien kami,” tuturnya didampingi pentolan grup musik tersebut, Andika Mahesa.

“Nah TA Pro juga mengatakan bukti-bukti yang mereka punya tidak ada hubungannya dengan Rp2 miliar, sementara data-data yang kita punya ada hitungannya, yakni RBT dan lain-lain. Jadi Rp75 juta itu baru advance lagu. Mereka ini kami lihat kooperatifnya setengah karena itu kita pakai jalur hukum," tegasnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya