- Viva.co.id/Al Amin Khairan
VIVA.co.id – Artis Nikita Mirzani akhirnya melaporkan dua akun media sosial dan tiga elemen masyarakat terkait unggahan pernyatan di media sosial yang memfitnah dirinya. Muannas Alaididid, pengacara Nikita, mendatangi Polda Metro Jaya dengan melaporkan akun Instagram @pki_terkutuk65 dan pemilik akun Facebook Aria Dwiyatmo.
"Menurut jejak digitalnya, diketahui sebagai penyebar pertama kali (akun) @pki_terkutuk65, kemudian disebarkan secara luas oleh akun Facebook atas nama Aria Dwiyatmo," kata Muannas di Mapolda Metro Jaya, Senin 9 Oktober 2017.
Selain akun media sosial, Nikita juga memerkarakan Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak), Rahmat Imran, Aliansi Advokat Islam NKRI, serta Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia, Sam Aliano.
Ketiganya meski tak mengunggah sesuatu di media sosial, namun disebut telah merugikan Nikita atas pernyataannya yang memuat kebohongan.
"Sekalipun dia tidak melaporkan, tetap ada dalam wawancaranya itu keterangan berbohong, bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE," ujar Muannas.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada pihak yang tak bertanggung jawab membuat tweet palsu mengatasnamakan Nikita Mirzani dengan nada yang terkesan menghina Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
“Kami pastikan tweet Nikita yang beredar tentang Panglima, ingin kita sampaikan bahwa tweet ini tidak benar dan palsu. Pembuktiannya adalah pertama ada program dan aplikasi tweet palsu. Di YouTube juga ada cara how to make fake tweet,” katanya di Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 9 Oktober 2017. (ren)