Batal Jadi Tersangka, Lyra Virna Lega

Fadlan Muhammad, Razman Arif Nasution dan Lyra Virna.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA.co.id – Dari tersangka, status Lyra Virna setelah dilaporkan oleh Lasti Annisa terkait pencemaran nama baik ADA Tour, kini hanya menjadi saksi. Hal tersebut membuatnya bersyukur dan merasa lega.

Dilaporkan atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Optimis Menang

Ditemani sang pengacara, Razman Arif Nasution dan suaminya, Fadlan Muhammad, Lyra baru saja mendatangi Polda Metro Jaya demi memenuhi panggilan pihak kepolisian. Ia dicecar 15 pertanyaan perihal modus terkait unggahannya di Instagram.

"Alhamdulillah dibantu, jadi paham sedikit mengenai apa yang disangkakan ke saya dengan jawaban yang sebenar-benarnya," ujar Lyra, Selasa, 10 Oktober 2017.

Sidang Ditunda, Lyra Virna Ikuti Keputusan Majelis Hakim

Lyra mengaku tidak berniat mencemarkan nama baik Lasti sebagai pemilik ADA Tour. Ia hanya ingin menagih uangnya sebesar Rp75 juta. Unggahan di Instagram yang dituduh mencemarkan nama baik Lasti juga sebenarnya berisi keluhan mengenai uang perjalanan haji yang telah dibatalkan Lyra, yang belum dikembalikan secara penuh oleh pihak ADA Tour.

"Pasti lah, pasti (syok). Sebenarnya penyelidikan masih berlanjut, jadi lihat nanti saja," katanya, saat ditanya terkait dirinya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Kesaksian Suami Lyra Virna di Kasus Pencemaran Nama Baik

Sampai saat ini, Lyra mengaku uangnya masih belum dikembalikan Lasti. Sang suami, Fadlan, menambahkan  mereka hanya menerima giro kosong.

"Mudah-mudahan rekan dari aparat hukum bisa menyelesaikan masalah ini dengan segera karena jika semakin berlarut-larut, maka bakal merugikan kami di sini. Kami ingin segala sesuatunya ditindak dengan benar dan sesuaai dgn UU yang berlaku di Indonesia, kita menuntut keadilan," tutur Fadlan.

Lyra Virna dan Fadlan.

7 Tahun Menanti, Lyra Virna akhirnya Hamil Anak Pertama

Lyra Virna dan Fadlan akhirnya akan segera dikaruniai momongan.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2020