Sidang Perdana, Gatot Brajamusti Bingung Atas Dakwaannya

Gatot Brajamusti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Sidang perdana Gatot Brajamusti, atau yang akrab disapa Aa Gatot digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gatot didakwa atas kepemilikan satwa liar dan senjata api ilegal. Ini adalah kasus lanjutan, setelah sebelumnya Gatot diadili dalam kasus kepemilikan narkotika

Jenazah Gatot Brajamusti Dibawa ke Sukabumi

Pengacara Gatot, Achmad Rifai mengatakan, kliennya keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Sejak awal, pihak Gatot merasa kecewa, karena belum menerima berkas surat dakwaan dan tidak diberitahukan kalau hari ini sidang.

"Terdakwa keberatan atas dakwaan terhadap pasal tersebut, baik senpi maupun satwa liar," ujar Rifai di Jakarta, Selasa 10 Oktober 2017.

Gatot Brajamusti Meninggal, Sudah Diserahkan Lapas ke Keluarga

Menurut Rifai, Gatot berkali-kali mengatakan kalau harimau yang sudah diawetkan dan burung elang, serta senjata api yang ditemukan bukan miliknya. Pengacara menyayangkan, jangan sampai orang yang tidak memiliki barang tersebut kemudian menjadi terdakwa dan menjalani hukuman.

"Aa Gatot berkali-kali mengatakan itu bukan miliknya, satwanya dan senjatanya. Dan, kalau nanti tiba-tiba dalam pembuktian itu bukan punya dia, apa bukan menjadi korban keadilan,” ujar Rifai.

Innalillahi, Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Saat sidang, Gatot juga menegaskan, dirinya tak memahami dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, fakta yang dibacakan jaksa tidak sesuai. “Saya tidak mengerti, karena faktanya berbeda,” kata Gatot. (asp)

Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti

Mengenang Gatot Brajamusti, Guru Spiritual hingga Eks Ketua PARFI

Aa Gatot yang lahir di Sukabumi 29 Agustus 1962, meninggal dunia pada usia 58 tahun dan pernah menjadi ketua PARFI 2011-2016.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2020