- Mohammad Yudha Prasetya/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Mantan istri pedangdut Nassar, Muzdalifah, hari ini kembali menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait laporan kasus penipuan dokumen pernikahan yang dilakukan oleh Khairil Anwar, mantan suaminya.
Pantauan VIVA.co.id, Muzdalifah yang datang sejak pagi tadi hingga saat ini masih berada di ruang pemeriksaan. Pengacara Muzdalifah, Dedy J Syamsudin, pada pemeriksaan sebelumnya sudah menjelaskan jika apa yang dilakukan oleh Khairil terhadap kliennya ini, bukanlah perkara yang main-main.
Sebab, pemalsuan dokumen negara yang dijadikannya dasar untuk menikahi Muzdalifah, merupakan sebuah tindak penipuan yang harus diproses secara hukum.
"Kok beraninya dia (Khairil) menikahi klien kami dengan memalsukan dokumen negara. Ini dokumen negara lho, bukan dokumen biasa lho ya," ujar Dedy saat ditemui usai pemeriksaan pertama beberapa waktu lalu.
Dedy menjelaskan, selain Muzdalifah, akan ada tiga saksi lain yang akan melengkapi berkas laporan untuk kasus Khairil Anwar.
Dia juga menegaskan jika pihaknya telah melengkapi barang bukti yang dibutuhkan pihak penyidik, untuk menjerat Khairil Anwar dengan hukum yang terkait pasal-pasal penipuan.
"Dari awal (laporan) kami sudah serahkan barang buktinya. Ada satu bundel (dokumen) diserahkan untuk dianalisa lebih dalam oleh penyidik," ujarnya. (one)