- Mohammad Yudha Prasetya/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan antara Muzdalifah dan Khairil Anwar, yang dilaporkan pihak Muzdalifah ke Polda Metro Jaya, saat ini masih ditangani oleh pihak Kepolisian.
Kuasa hukum Muzdalifah, Taufik Zufrie menjelaskan, pihaknya hingga saat ini pun masih menunggu panggilan pihak Reskrim Polda Metro Jaya, terkait permasalahan tersebut.
"Sekarang ini masih ditangani Reskrim ya, jadi tinggal tunggu pemanggilan. Semua diproses sesuai prosedur," ujar Taufik di Polda Metro Jaya, Senin 16 Oktober 2017.
Taufik menjelaskan, sebelumnya proses pemeriksaan sudah sampai tahap memeriksa tiga orang saksi yang dihadirkan dari pihaknya.
Tujuannya tak lain adalah untuk menjelaskan mengenai dugaan terkait asal-muasal Khairil, dalam mendapatkan dokumen-dokumen untuk menikahi Muzdalifah tersebut.
Dia juga menegaskan, jika perbuatan Khairil ini jelas melanggar hukum, dengan ancaman hukuman yang tidak main-main.
"(Pemeriksaan tiga saksi sebelumnya) sekitar tentang bagaimana Khairil mendapatkan dokumen-dokumen tersebut. Ini tidak main-main, pemalsuan dokumen itu ancamannya tujuh tahun (penjara)," ujarnya. (asp)