Nasib Ahmad Dhani Ditentukan Hari Ini

Ahmad Dhani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA – Nasib musisi Ahmad Dhani akan segera ditentukan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukannya. Sebab penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan gelar perkara hari ini, Jumat, 10 November 2017.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

"Gelar perkara akan dilakukan pada Jumat, kan semua proses mulai dari pemeriksaan saksi hingga alat bukti sudah dilakukan oleh penyidik. Nanti tinggal gelar perkara saja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis malam, 9 November 2017.

Menurutnya, gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan status Ahmad Dhani, apakah akan ditetapkan tersangka atau tidak. Saat ditanya apakah ada kemungkinan suami Mulan Jameela ini menjadi tersangka, Iwan enggan berkomentar banyak.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

"Nanti saja kan belum gelar perkara. Enggak boleh, ini kan masalah nasib orang," kata Iwan.

Kasus hukum yang menjerat Ahmad Dhani bermula, ketika dia mengunggah tulisan di Twitter yang isinya mengandung ujaran kebencian. Kalimat itu berbunyi, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya”.

Kanye West Hampir Bangkrut Setelah Ujaran Kebencian pada Yahudi

Akibat postingan itu, Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 Maret 2017. Kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ase)

Pelajar Muslim India protes atas persekusi dan penghancuran rumah-rumah Muslim

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

India rata-rata mengalami hampir dua peristiwa ujaran kebencian anti-Islam per hari pada tahun 2023 dan tiga dari setiap empat peristiwa tersebut (atau 75 persen) te

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2024