- VIVA.co.id/Bobby Agung
VIVA – Pernikahan Ustaz Ahmad Alhabsyi dan Putri Aisyah Aminah resmi dinyatakan berakhir oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu 15 November 2017. Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Putri atas Alhabsyi.
"Hari ini adalah sidang gugatan cerai yang diajukan Mbak Putri kepada Ustaz Alhabsyi. Gugatan itu dikabulkan untuk perceraiannya," kata kuasa hukum Putri, Vidi Galenso Syarief usai persidangan.
Majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis tersebut. Salah satunya, karena keinginan Alhabsyi untuk mempertahankan yang tak kunjung terbukti.
"Majelis hakim menyatakan keduanya tidak bisa disatukan lagi. Kalian tahulah, bahwa pihak di sana ingin berdamai, tetapi tidak pernah hadir ke sidang," kata Vidi.
Putri telah mengugat cerai Alhabsyi sejak 31 Januari 2017, dengan nomor perkara 0478/Pdt.G/2017/PAJT. Putri menjalani persidangan panjang, sampai lebih dari 10 bulan untuk dinyatakan resmi berpisah.
Putri menggugat cerai Alhabsyi, karena dugaan poligami. Alhabsyi diduga menikahi wanita bernama Yuyun Wahyuni hingga memiliki dua orang anak. (asp)