Muchdi Divonis Bebas

KY: Putusan Tak Penuhi Rasa Keadilan

VIVAnews - Meski belum berani mengeluarkan penilaian terhadap vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan vonis bebas pada mantan deputi V Badan Intelejen Negara (BIN) MUchdi Pr, Komisi Yudisial menilai putusan hakim tak memenuhi rasa keadilan.

"Kami menangkap rasa keadilan kepada Suciwati dan teman-teman advokat yang lainnya tidak terakomodir," kata Ketua Komisi, Busyro Muqoddas di sela-sela pertemuan dengan anggota Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin 5 Januari 2009.

Menurut Busyro, pertemuannya dengan Kasus baru sebatas normatif. Komisi, tambah dia, akan melakukan diskusi dengan para ahli terkait kasus tersebut. Komisi juga akan mempelajari  berkas-berkas kasus pembunuhan Munir, termasuk salinan putusan yang membebaskan Muchdi. " Minggu ini kami akan berdiskusi secara internal dan besok kami akan kirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk minta berkas putusannya," kata Busyro.

Ditambahkan Busyro, sejak awal lembaganya telah melakukan monitoring terhadap persidangan Muchdi Pr. "Tapi untuk menyimpulkannya, kami harus membaca berkas putusannya dulu," tambahnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi pada 31 Desember 2008. Alasannya, jaksa penuntut tidak mampu membuktikan keterlibatan Muchdi dalam kasus pembunuhan aktifis hak asasi manusia, Munir.

Sebelumnya, Kasum menilai putusan tersebut tidak netral dan menyimpang. Kasum berharap Komisi Yudisial dapat menguji keputusan hakim yang diketuai Suharto itu.

Munir diracun di pesawat yang membawanya ke Belanda. Kasum menemukan sejumlah fakta bahwa ada konspirasi sejumlah pihak dibalik pembunuhan itu. Kasus ini telah masuk pengadilan. Sejumlah orang terseret. Di antaranya pilot pesawat Garuda Indonesia yang ikut penerbangan itu. Pollycarpus. Polly telah menjadi terpidana pembunuhan itu dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Positif Metafetamin Juga
Enam tersangka yang terjerat dugaan kasus narkoba di Jaksel

Terbongkar! Atlet e-Sport Terlibat Kasus Narkoba Liquid Ganja Bareng Chandrika Chika

Rezka menuturkan selain Selebgram Chandrika Chika ada salah satu atlet e-Sports yakni bernama Aura Jiexy alias AJ. Selanjutnya, ada juga inisial AT, MJ, AMO, BB.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024