Bos BRI Tidak Tahu Data Nasabah Kartu Kredit Bakal Diintip

Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sumber :
  • bri

VIVA.co.id – Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia, Asmawi Syam mengaku tak tahu menahu mengenai aturan yang mewajibkan perbankan penerbit kartu kredit harus melaporkan data transaksi kartu kredit para nasabahnya kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Asmawi mengakui, instansi lembaga keuangan nasional seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, maupun Kementerian Keuangan sebelumnya belum memberikan arahan terkait hal ini.

"Mungkin perbankan lain (sudah diberitahu). Nanti saya cek dulu," ujar Asmawi saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 31 Maret 2016.

Asmawi menjelaskan, berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, jika hal ini terkait dengan saldo rekening para nasabah, maka perbankan akan tetap menjaga kerahasian data yang dimiliki oleh para nasabah.

Namun untuk keterbukaan informasi mengenai data dan nilai transaksi yang dilakukan oleh para nasabahnya dengan menggunaan kartu kredit, bos emiten berkode BBRI ini akan melihat terlebih dahulu ketentuan UU yang berlaku.

"Saat memberikan limit, pasti diperhitungkan pendapatan card holdernya (pemegang kartu). Kalau ada yang melampaui, pasti  sudah terseleksi di bank masing-masing," katanya.

Sebagai informasi, Bank BRI termasuk dalam 23 bank yang wajib melaporkan data dan rincian transaksi yang digunakan oleh para pengguna kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak.

(mus)