Predator Seks Bakal Ditanam Chip Saat Bebas dari Penjara

Ilustrasi Chip dalam tubuh.
Sumber :
  • http://www.kurzweilai.net

VIVA.co.id – Pemerintah menyatakan akan memberi hukuman berat terhadap pelaku kejatan seksual terhadap anak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), tentang pemberian hukuman tambahan, salah satunya dengan hukuman kebiri.

Selain kebiri, hukuman lainnya yaitu mengumumkan nama pelaku tindakan seksual kepada publik, dan memasang chip di tubuh pelaku. Hal ini agar pelaku tidak melakukan tindakan serupa dan pelaku dapat diawasi aparat hukum. Mengenai pemasangan chip khusus ini, pihak Polri menyatakan siap menjalankannya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat, Brigadir Jenderal Pol Boy Rafli Amar, mengatakan pelaksanaan penanaman chip ini tentunya tidak sembarangan, karena tetap melalui jalur peradilan pidana. Hukuman ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku.

"Sistem penjatuhan hukuman ini, apabila terdakwa dinilai berbahaya dan berpotensi melakukan kejahatan kembali, maka diberi hukuman tambahan, sebagai solusinya antara lain kebiri, pemasangan chip, dan publikasi tentang yang bersangkutan ke publik," ujar Boy saat diwawancari oleh TvOne, Kamis, 12 Mei 2016.

Lalu bagaimana cara chip itu ditanamkan di tubuh pelaku kejahatan seksual?

Untuk disematkannya perangkat tersebut, kata Boy, akan ada tim teknisnya yang akan dipersiapkannya. Penanaman chip ini tentunya berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial.

"Ini alat monitoring. Nah, efektif atau tidaknya, tapi kalau konteks pemindaian ini solusi untuk memastikan tidak mengulangi perbuatannya (kembali) dan pengawasan khusus dengan alat itu (chip)," jelasnya.

Hingga kapan Chip Itu Ditanam?

Boy mengemukakan, ide ditanamkannya chip di tubuh pelaku seksual ini muncul setelah ada pernyataan resmi dari Presiden Joko Widodo bahwa kejahatan anak itu sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary. Bahkan, Perppu jadi agenda prioritas pemerintah, di mana titik beratnya kualitas sistem penghukuman, ada hukum pokok dan tambahan.

Mengenai kapan pemasangan chip ini disematkkan, Boy mengungkapkan, harus ada amar putusan hakim pengadilan, diputuskan bahwa ada hukum tambahan ketika keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Artinya, setelah menjalankan hukuman badan (penjara) dan kembali ke masyarakat. Inilah waktu yang tepat memasangkan chip ini," imbuh dia.

Untuk jangka pemakaian chip ini, Boy mengatakan pihaknya akan sesuai dengan hukuman tambahan yang dijatuhkan kepada pelaku. Jadi, chip khusus kejahatan seksual ini tidak akan dibenamkan selamanya pada tubuh pelaku.

"(Pemasang chip) ini ada tim sendiri, eksekutornya  nanti bisa tim dari jaksa, tapi tim ini adalah tim yang kuasai teknologi dan tempat yang tepat untuk dipasangkan alat ini. Tim ini perlu melibatkan tim dari kementerian terkait, seperti Kementerian Kesehatan. Kami tidak ingin alat ini dapat mengganggu kesehatan yang bersangkutan," tutur Boy.

Ketika ditanya chip bisa mengganggu privasi orang, Boy menjawab kalau itu sudah menjadi komitmen Presiden yang menjadikan kejahatan anak sebagai extraordinary. Hukuman tersebut diharapkan memberi perlindungan lebih kepada anak.

"Sistem hukuman berat ini untuk memberi efek jera, sehingga dapat lakukan pemantuan khususnya terpidana, karena negara ingin memastikan chip ini menjadi salah satu solusi untuk efek jera sekaligus pengawasan," ucapnya.