Bank Mandiri Pede Sistem Ini Permudah Masyarakat Bayar Pajak

ilustrasi-pembayaran pajak
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – PT Bank Mandiri Tbk melakukan implementasi mekanisme pembuatan ID Billing secara masal sebagai upaya penguatan sistem pembayaran pajak. Pembuatan ID Billing ini dilakukan dengan sistem berbasis file di Core Billing 2.0 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui mekanisme e-Tax Bulk Uploader. 

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Sulaiman Arif Arinto mengatakan, sistem ini bisa menjadi solusi untuk pembayaran pajak yang bebas gangguan. Sebab, kebiasaan masyarakat dalam membayar pajak itu cenderung dilakukan berdekatan dengan tanggal batas deadline pembayaran pajak pribadi pada tanggal 31 Maret sehingga tak jarang menyebabkan error di sistemnya.

"Kebiasaan kita membayar pajak itu dekat dekat 31 maret dan itu dilakukan individual," kata Sulaiman dalam sosialisasi Implementasi Core Billing 2.0 DJP, Jakarta, Kamis 30 Agustus 2018.

Ia melanjutkan, pelayanan pembayaran pajak secara individual nasabah biasanya dilakukan dari berbagai saluran baik melalui kantor cabang, ATM atau pun EDC hingga melalui Mandiri online. 

"Tapi ini (sebelumnya) sifatnya masih individual jadi satu satu, jadi saat 31 Maret semua itu masuk bareng kadang-kadang sistem menjadi terganggu," katanya. 

Oleh karena itu, Ia mengaku berterimakasih kepada DJP Kementerian Keuangan bahwa pihaknya telah dipercayakan sebagai mitra pengembangan pertama untuk melaksanakan Core Billing 2.0 tersebut. 

"Sehingga kita harapkan. kalau last minute ada yang berbarengan masuk untuk membayarkan pajak itu tidak lagi ada stuck. bagi mandiri itu sebuah kepercayaan luar biasa dan diharapkan bisa memenuhi target," ujarnya. 

Ia melanjutkan, pada tahun lalu, Bank Mandiri telah menjadi mitra pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan negara dengan nilai Rp400 triliun yang jika dirincikan sebanyak Rp207 triliun merupakan penerimaan pajak. 

"Jadi Alhamdulillah. Target yang disampaikan bahwa penerimaan negara tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Dengan sistem ini lebih baik lagi dan bagi bank pajak merupakan sumber DPK (Dana Pihak Ketiga). Jadi ini mutual benefit , DJP bisa dapat collect lebih bagus dengan new sistem dan bagi mandiri bisa bantu likuiditas," tuturnya.