Pulihkan Rupiah, Jonan Minta Devisa Hasil Ekspor ESDM Balik ke RI

Menteri ESDM, Ignasius Jonan
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam yang dimiliki badan usaha di sektor ESDM dikembalikan ke dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan cadangan devisa dalam negeri untuk penguatan nilai tukar rupiah.

Jonan mengatakan hal ini sesuai arahan Presiden, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa seluruh sumber daya alam Indonesia digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Oleh karena itu kalau dilakukan ekspor, uangnya harus kembali. kalau ekspor, uangnya di luar negeri kan tidak bisa dimanfaatkan di dalam negeri," kata Jonan di kantor Kementerian ESDM, Selasa malam 4 September 2018.

Mantan Menteri Perhubungan itu juga menegaskan bahwa di Undang-Undang Mineral dan Batu bara maupun di Undang-undang Minyak dan Gas Bumi, seluruh tambang itu adalah milik negara. Tidak ada perusahaan yang boleh mengklaim kalau tambang itu milik mereka.

"Di UU Minerba dan UU migas itu tidak ada tambang yang dimiliki private atau swasta. Yang mereka punya itu izin usahanya, bukan dimiliki," tegas Jonan.

Ia pun melanjutkan, seluruh ekspor harus menggunakan Letter of Credit (LC) yang secara rinci diatur oleh Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. Sehingga semua ekspor dapat dilacak dan dikendalikan dengan baik.

"Hasil ekspor 100 persen harus kembali ke Indonesia boleh dalam bentuk USD atau bisa ditempatkan di bank Pemerintah di luar negeri kan ada juga Bank Pemerintah di luar negeri, BRI di Hongkong, BNI di Singapura," tuturnya. (ren)