OJK Beberkan Beda Pinjaman Fintech dan Perbankan

Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, masyarakat harus waspada memilih perusahaan financial technology (fintech) yang tepercaya untuk melakukan pinjaman atau pun investasi. Sebab, tidak seluruh perusahaan fintech terdaftar di OJK. 

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, mengatakan, fintech juga tidak memiliki lembaga penjamin nasabah seperti perbankan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

"Saya kira ini segmen yang beda, harus dilihat risikonya. Perbankan ada LPS, kalau ada masalah pun perbankannya masih dijamin oleh LPS. Tapi kalau fintech belum ada jaminan," ujar Tirta di acara Financial Institution (FinEXPO) and SunDown Run 2018 di Kuningan, Jakarta, Sabtu 27 Oktober 2018.

Dalam bisnis fintech, Tirta menjelaskan, pemberi pinjaman bisa dari orang ke orang, perusahaan ke orang, atau bahkan pinjaman antara perusahaan ke perusahaan. Ia pun meminta masyarakat perlu lebih teliti dalam mengambil risiko investasi di bisnis fintech. 

"Jadi yang penting, pemilik uang itu harus tahu risiko, jangan sampai dia hanya tahu benefit-nya saja, misalnya sampai uangnya tidak kembali dan uangnya tidak utuh dan akhirnya komplain," katanya. 

Sejauh ini, Tirta mengatakan, baru sekitar 70-an perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Untuk itu, jika ada tawaran pinjaman atau investasi dari perusahaan fintech, ia meminta masyarakat harus memastikan terlebih dahulu status perusahaan fintech tersebut apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. 

Diungkapkan Tirta, masyarakat bisa menghubungi Call Center OJK di 157 untuk memastikan apakah perusahaan fintech tersebut telah terdaftar di OJK. 

“Silakan hubungi 157 kalau ada tawaran investasi yang menggiurkan, apakah perusahaan tersebut atau platform itu sudah terdaftar di OJK," ujarnya. 

Meski begitu, Tirta menjelaskan keuntungan investasi di bisnis fintech adalah pemberi pinjaman mengetahui uang tersebut disalurkan ke siapa. 

"Kalau fintech itu uangnya dia tahu akan disalurkan ke siapa. Sehingga dia bisa menghitung risikonya sendiri," katanya.