Begini Ekosistem Fintech di Indonesia yang Bakal Dibentuk OJK

Nurhaida.
Sumber :
  • Bapepam-LK

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan akan membangun ekosistem financial technology atau fintech dari berbagai inovasi keuangan digital yang sedang berkembang saat ini. Langkah awal yang sudah dilakukan adalah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital atau IKD di Sektor Jasa Keuangan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, menjelaskan, ekosistem yang nantinya akan berperan sebagai pemangku kepentingan atau stakeholder di industri fintech tersebut, akan diisi oleh seluruh pihak terkait yang sama-sama berkecimpung di bidang yang sama.

"Nanti di situ kan ada perusahaan-perusahaan fintech-nya, kemudian ada agregatornya, ada innovation hub dan ada OJK Fintech Centernya," kata Nurhaida di kantornya, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat 2 November 2018.

"Lalu ada juga dari sisi capacity building-nya, yang akan kita koordinasikan dengan perguruan tinggi dan universitas-universitas," dia menambahkan.

Mengenai tujuan dari pembentukan ekosistem tersebut, Nurhaida berharap bahwa nantinya semua hal yang terkait dengan perkembangan inovasi digital itu bisa berada di satu lingkup yang sama.

"Agar mereka bisa saling bekerja sama, dan membangun suatu inovasi yang bagus dalam lingkup yang kita sebut ekosistem itu," ujarnya.

Saat ditanya bagaimana nantinya POJK No.13/2018 akan mengakomodasi inovasi-inovasi di industri fintech ke depannya, Nurhaida menjelaskan, selain sebagai payung hukum, aturan inilah yang juga akan memberikan tantangan kepada para perusahaan startup dan fintech tersebut untuk berkembang. Ke depannya, yang bisa masuk ke ekosistem ini memang benar-benar suatu inovasi yang baru.

"Jadi apapun nanti inovasi barunya, justru itu (yang akan dipayungi hukum). Malah persyaratan untuk dikatakan sebagai IKD itu pertama adalah bahwa itu harus ada inovasi baru, yang berorientasi ke depan. Jadi itu yang akan ditangkap dan dipayungi oleh POJK No.13/2018 tersebut," ujarnya.