Dua Bulan, Baru 21 Perusahaan Start Up Terdaftar di OJK

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida (Kedua dari kiri).
Sumber :
  • M Yudha Prastya.

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital atau IKD di Sektor Jasa Keuangan, pada September lalu.

Tujuannya adalah untuk memperjelas ketentuan pencatatan perusahaan keuangan digital atau financial technology ke OJK, agar bisa dipantau dan dilihat perkembangannya.

Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, meskipun sudah hampir dua bulan regulasi ini disosialisasikan, ternyata baru ada 21 perusahaan fintech yang mencatatkan diri ke OJK, dari total 167 perusahaan yang menjadi anggota asosiasi fintech tersebut.

"Sampai saat ini baru 21 perusahaan yang mendaftar, dan itu semua akan kami masukkan ke dalam suatu kajian untuk melihat apa saja bidang (sektor bisnis) mereka," kata Nurhaida di kantornya, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat, 2 November 2018.

Soal kendala upaya pencatatan ke OJK tersebut, Nurhaida mengakui, sejak aturan ini berlaku pada September lalu, masih banyak perusahaan start up dan fintech yang belum mengetahui dan sadar akan pentingnya regulasi ini.

"Kendala yang ada mungkin karena mereka belum tahu atau masih berpikir apakah persyaratan mereka sudah cukup atau belum," kata Nurhaida.

Saat ditanya soal target dari upaya pencatatan perusahaan-perusahaan tersebut ke OJK, Nurhaida mengaku, pihaknya tak memiliki target baku mengenai hal tersebut.

Namun, dia menegaskan, menurut POJK Nomor 13/2018 itu, semua perusahaan yang bergerak di sektor keuangan digital dan pengembangan inovasinya harus tercatat dan termonitor agar bisa diawasi kinerjanya oleh OJK sebagai regulator.

"Kalau dari ketua asosiasi fintech dia mengatakan ada 167 perusahaan start up. Tapi kalau dari OJK, berapa yang akan mencatatkan diri tentu kami tidak menargetkan. Tapi secara ketentuan, semua yang menjalani kegiatan itu (bisnis keuangan digital) wajib mencatatkan dirinya di OJK," ujarnya. (mus)