Tren Modus Pencucian Uang, PPATK: Seolah-olah Kegiatan Ekspor Impor

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Kementerian Keuangan bersama dengan Bank Indonesia telah menyepakati kerja sama pemantauan informasi kegiatan ekspor impor melalui Sistem informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS). 

Dengan itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjamin, bisa semakin cepat memantau kejahatan perpajakan dan pencucian uang melalui kegiatan perdagangan.

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, kejahatan melalui perdagangan seperti itu saat ini memang tengah marak. Maka dengan adanya SiMoDIS tersebut, pertukaran data atau informasi terkait ekspor impor bisa dilacak dengan cepat dan tepat karena melalui online yang sifatnya real time.

"Kami bisa memanfaatkan itu untuk tujuan yang baik, misalnya kejahatan perpajakan, kemudian sekarang kan lagi marak trade base money laundering. Jadi orang melakukan pencucian uang seakan akan terjadi transaksi ekspor-impor, itu lagi tren," kata Kiagus saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 7 Januari 2019.

Dia menambahkan, PPATK dengan adanya sistem tersebut maka akan dilibatkan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia untuk melacak segala bentuk kejahatan keuangan di sektor perdagangan, baik ekspor dan impor. Sistem itu bisa diakses secara bersama oleh pihak-pihak terkait.

"Nah dengan adanya ini, karena ini sistemnya, data informasinya ekspor impornya seketika, online, kan in time pertukaran datanya, maka kita di PPATK mendapatkan manfaat adanya sistem ini," tutur dia.

Di sisi lain, dia menambahkan, karena kegiatan ekspor impor itu juga menghasilkan devisa atau tercatat dalam suatu mekanisme transaksi, maka sistem itu akan bisa memantau rekening khusus yang nantinya dibuat untuk menampung devisa hasil ekspor (DHE).

"Ya, iya memang itu lanjutan DHE. Kalau DHE kan devisa hasil ekspor saja. Kalau ini lebih bagus," katanya. (art)