Penghormatan HAM Dinilai Bikin Untung Perusahaan, Ini Penjelasannya

Ilustrasi investor pasar modal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Penerapan Hak Asasi Manusia pada perusahaan-perusahaan di Indonesia, terus menjadi sorotan saat ini. Apalagi, di Indonesia belum ada studi yang mendalam terkait hal tersebut. 

Hal itu diperkuat dengan adanya indikasi tentang rendahnya ketaatan perusahaan terhadap kewajiban penghormatan HAM. Dilihat dari masih terbatasnya perusahaan-perusahaan di Indonesia yang memiliki kebijakan HAM dan melaporkan pelaksanaan komitmen atas HAM pada laporan keberlanjutan atau website Perusahaan. 

Selain itu, perusahaan selalu menempati posisi kedua sebagai institusi yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM sebagai pelaku pelanggaran HAM.

Karena itu, The Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia, untuk memenuhi tanggung jawab penghormatan HAM. Studi pun ini dilaksanakan pada 100 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang termasuk dalam indeks Kompas 100 untuk periode Februari-Juli 2018.

Ketua FIHRRST Marzuki Darusman memaparkan bahwa studi ini menampilkan fenomena sudah sejauh mana perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia, melakukan penegakan hak asasi manusia di dalam kegiatan bisnis mereka. 

“Melakukan penghormatan HAM akan menjadi sebuah keuntungan bagi perusahaan, karena akan meningkatkan daya kompetisi bagi perusahaan-perusahaan Indonesia, baik dalam pasar nasional maupun internasional," ungkap Marzuki dikutip dari keterangan resminya, Senin 21 Januari 2019. 

FIHRRST pun, menurut dia, telah mengadakan seminar sosialisasi studi kepada 100 perusahaan publik tersebut pada akhir pekan lalu. Selain itu, sosialisasi akan studi ini pun dilakukan kepada institusi pemerintah, asosiasi bisnis dan pihak terkait lainnya.

"Seminar ini juga memberikan kesempatan pada semua pihak untuk mendiskusikan perkembangan bisnis dan HAM di Indonesia, serta perkembangan praktik penghormatan HAM di perusahaan publik di Indonesia. Dalam studi ini, FIHRRST juga bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan," ungkapnya. 

Lebih lanjut, dia pun mengungkapkan, komitmen negara dalam hal memajukan kegiatan-kegiatan bisnis dan HAM juga dibutuhkan. Namun, dia mengaku hal tersebut sudah mulai terlihat saat ini. 

"Dari konsistensi keikutsertaan delegasi Indonesia dalam forum-forum PBB terkait Bisnis dan HAM," tambahnya. 

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam seminar tersebut menambahkan, inisiatif-inisiatif yang sudah dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil sering menjadi koridor yang membuka kemajuan penegakkan bisnis dan HAM di Indonesia. 

Negara tegasnya, harus menyadari pentingnya peran organisasi masyarakat sipil dalam pemajuan isu ini. 

"Diharapkan, negara dapat memberikan peran dan tanggung jawab yang lebih luas kepada organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM," ungkapnya. 

Dalam seminar tersebut dua perusahaan publik, yaitu PT Sumber Sawitmas Sarana Tbk, dan PT Bumi Resources Tbk, pun berbagi pengalaman bagaimana perusahaan melaksanakan penghormatan HAM dalam bisnisnya. 

Ketua Tim Koordinator HAM PT Bumi Resources, Mahmud Samuri mengatakan, untuk memastikan implementasi penghormatan HAM oleh mitra kerja, perusahaan pun mewajibkan klausa penghormatan HAM berdasarkan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP) dan DUHAM dimasukkan pada seluruh bentuk penjanjian kerja sama dan mitra kerja harus menyetujui itu. 

"Tidak hanya itu, tim pengadaan kami pun melakukan survei terhadap profil mitra kerja, termasuk ada tidaknya tuduhan-tuduhan mengenai pelanggaran HAM, seperti pelanggaran hak karyawan dan tuduhan perusakan lingkungan," tambahnya. (asp)