KPPU Telusuri Pelanggaran Rangkap Jabatan Direksi Garuda Indonesia

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra.
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran rangkap jabatan direksi maskapai Garuda Indonesia di susunan komisaris Sriwijaya Air. Hanya saja, masih terbuka kemungkinan bahwa pelanggaran rangkap jabatan itu tak terjadi. 

"Soal rangkap jabatan komisaris dan direksi di Garuda dan Sriwijaya Air itu potensi diteliti," ucap Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, di kantornya di Jakarta, Senin 21 Januari 2019.

Hal itu tertuang dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut berbunyi bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris apabila berada dalam pasar yang sama, keterkaitan erat di bidang yang sama, dan menguasai pangsa pasar yang menyebabkan terjadinya monopoli. 

"Dalam konteks itu, KPPU menyadari masuk dalam penelitian. Ada penelitian kemudian investigasi. Tapi saat masuk pada persidangan, persidangan masih bisa membuktikan kalau dia tidak bersalah," katanya. 

Sedangkan terkait kerja sama operasi (KSO) atau merger antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air itu, sambung Guntur, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, merger tersebut dinilai belum efektif secara yuridis. 

"Karena merger-nya itu selagi belum masuk pada efektif yuridis tentu kami belum masuk untuk itu. Kami monitor terus di Kemenkumham," jelas dia. 

Sriwijaya Air sebelumnya telah memutuskan bergabung menjadi bagian dari Garuda Indonesia Group. Dewan Komisaris dan Direksi baru telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Serah terima jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Sriwijaya Air pun telah dilakukan. Dari sekian daftar nama, dua di antaranya yakni I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra yang dinobatkan menjadi Komisaris Utama dan Pikri Ilham Kurniansyah sebagai Komisaris. Namun, hal ini akan berjalan efektif apabila sudah mendapatkan persetujuan secara resmi dari Kementerian BUMN. 

Untuk diketahui saat ini dua orang tersebut masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Niaga di Garuda Indonesia. (ren)