Pemerintah Targetkan Penghapusan PPNBM Kapal Yacht di Kuartal I

Seorang perempuan sedang membersihkan kapal yacht di dermaga Kota Queenscliff Australia.
Sumber :
  • VIVA / Renne

VIVA – Pemerintah menargetkan aturan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM untuk kapal laut mewah jenis yacht bisa rampung di Kuartal I-2019. Itu ditujukan, agar registrasi pembelian kapal mewah tidak lagi dilakukan di luar negeri, melainkan bisa langsung dilakukan di Indonesia.

Nantinya, aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah yang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Aturan tersebut, pada dasarnya telah direvisi sebanyak tujuh kali oleh pemerintah.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan menjelaskan, dengan diterbitkan segera PP tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari kegiatan usaha kapal yacht.

Sebab, selama ini, diketahui para pelaku usaha kapal yacht yang berusaha di Indonesia lebih memilih mendaftarkan kapalnya di Singapura, lantaran PPnBM di Indonesia untuk kegiatan usaha tersebut sebesar 75 persen, sehingga dianggap berat bagi pelaku usaha tersebut.

"Ya, nanti dampaknya diharapkan akan bisa meningkatkan industri pariwisata lah yah. Nanti, intinya orang-orang yang sebelumnya belum register, akan register. Nah, otomatis kalau mereka register akan bayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) nya," kata dia usai rapat koordinasi PP PPnBM, di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019.

"Jadikan, mungkin sekarang enggak registerkan karena PPnBM-nya itu tinggi, 75 persen. Itu kalau mungkin di ini (di hapuskan), dan kemudian mereka registerkan, otomotis mereka akan bayar PPN nya. PPN ya 10 persen," tambah dia.

Meski begitu, dia mengatakan, BKF sendiri belum dapat menjabarkan secara rinci bagaimana dampak penghapusan PPnBM kapal yacht tersebut bagi pendapatan negara maupun peningkatan kegiatan usaha kapal yacht di Indonesia. Namun dipastikannya pendapatan negara tidak akan turun signifikan dari penghapusan aturan itu.

"Sebenarnya, kalau PPnBM kan yang masuk enggak terlalu signifikan. Datanya saya enggak ingat. Cuma intinya, artinya semakin banyak orang tertarik untuk kerja di bisnis pariwisata ini. Dari Kementerian Pariwisata sih bilang, akan ada peningkatan yang cukup signifikan kajian mereka," ungkap Rofyanto.

Di samping itu, dia memastikan, revisi PP tersebut tentu tidak akan ditujukan bagi penghapusan PPnBM kapal yacht saja, melainkan untuk barang lain. Namun demkian, kata dia, untuk barang mewah lainnya masih dalam tahap kajian mendalam sedangkan untuk kapal yacht sudah dapat segera di implementasikan untuk dihapuskan.

"Sekarang, kita fokus yang bisa jalan dulu, artinya yang segera kita selesaikan ya selesaikan, yang masih perlu proses masih akan menyusul. Ya, kita pengennya secepat mungkin, ya Kuartal I ini lah. PP ini untuk segmen yang ini, yang berikutnya untuk segmen selanjutnya," papar dia. (asp)