Pemerintah Resmi Buka Klinik Berusaha di Batam

Jembatan Barelang di kelurahan Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Pemerintah secara resmi membuka Klinik Berusaha di Batam, tepanya di Gedung Mall Pelayanan Publik, Batam, pada hari ini, Jumat 1 Februari 2019.

Klinik tersebut memberikan fasilitas pelayanan berupa penyelesaian dan pengawalan kasus berusaha pada bidang lahan, lingkungan, lalu lintas barang, keimigrasian, serta ketenagakerjaan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono menjelaskan, dengan dibukanya klinik tersebut, diharapkan dapat memacu peningkatan dan perluasan aktivitas industri, ekspor, konsumsi, dan belanja masyarakat, serta pariwisata, khususnya di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.

Peluncuran klinik tersebut, dikatakannya, bakal mendorong kemudahan perizinan berusaha yang menjadi salah satu faktor penting untuk memikat investasi, di samping ekosistem lain seperti ketersediaan lahan, insentif, sumber daya, market size, kenyamanan operasional berusaha, dan lainnya.

“Selain mendorong investasi, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan ekspor, sekaligus mengendalikan impor. Ini semua untuk menekan defisit transaksi berjalan kita,” kata Susi dalam acara peluncuran klinik tersebut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat 1 Februari 2019.

Susiwijono yang juga menjabat sebagai ketua Dewan Pengawas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam itu menambahkan, peluncuran klinik itu juga merupakan bagian dari tugas pengawalan dan pengembangan investasi di Batam, sebagai perwujudan amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

"Klinik Berusaha ini terhubung dengan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di tingkat Pusat dan Daerah, serta terhubung pula ke Kelompok Kerja Paket Kebijakan Ekonomi melalui Protokol Komunikasi," tuturnya.

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Edy Putra Irawady menambahkan, bagi pemerintah maupun BP Batam, permasalahan yang masuk ke Klinik Berusaha, juga dapat menjadi input bagi kebijakan pengelolaan Batam yang lebih baik.

Dalam rangka harmonisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kota Batam, saat ini sedang dilakukan pemetaan proses bisnis perizinan dan non perizinan, di mana sebanyak 62 izin usaha yang menjadi kewenangan BP Batam dan sejumlah 155 izin usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota.

“Dari pemetaan tersebut, diharapkan timbul rekomendasi untuk perizinan berusaha yang semakin baik, cepat, dan transparan di Batam,” kata Edy.

Dengan demikian, lanjutnya, setiap kegiatan usaha baik yang masih dalam tahap memulai maupun yang sudah dalam tahap operasional seperti pemasukan barang modal dan bahan baku, dapat berjalan dengan baik, lancar, dan efisien.