LPS Bisa Jamin Dana Simpanan di Fintech?

Seorang nasabah keluar dari sebuah bank swasta yang dijamin Lembaga Penjamin Simpan (LPS), di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS berencana untuk melebarkan ruang lingkupnya sebagai institusi yang menjamin dana simpanan masyarakat. Rencana itu digulirkan lantaran jasa keuangan saat ini terus berkembang akibat adanya perkembangan teknolgi digital yang dikenal financial technology atau fintech.

Anggota Dewan Komisioner LPS, Destry Damayanti, menjelaskan, pengembangan ruang lingkup penjaminan dana simpanan di sektor fintech itu bakal difokuskan terlebih dahulu di sektor industri fintech crowdfunding. Pola pembiayaan itu merupakan fintech yang melakukan penggalangan dana secara massal untuk membiayai suatu tujuan tertentu yang disepakati bersama.

"Crowdfunding kan sifatnya mengumpulkan dana dari masyarakat. Nah apakah ini nanti bisa masuk sebagai definisi simpanan. Kalau masuk definisi simpanan tentunya ada implikasi pada Undang Undang LPS kita bahwa itu juga termasuk jaminan," kata dia di Hotel Westin, Jakarta, Kamis 28 Februari 2019.

Meski begitu dia mengaku, terkait fintech sektor lain seperti pembiayaan atau peer to peer lending maupun fintech pembayaran yang juga pada dasarnya dijadikan alat oleh masyarakat untuk menanamkan dananya pada sebuah aplikasi sebagai alat pembayaran, LPS tidak akan bisa untuk memberikan penjaminan simpanan di sektor tersebut.

"Peer to peer kan sifatnya bukan simpanan. Peer to peer itu kan investasi yang langsung dialokasikan ke pihak peminjam. Jadi, sejauh ini kalau fintech peer to peer lending kami serahkan ke OJK," tutur Destry.

"Memang yang menjadi banyak pertanyaan itu terkait e-Money, kita tahu sekarang sudah banyak beredar, contohnya Gopay. Tapi karena sifatnya bukan tabungan kami belum bisa masuk ke ranah sana," ujarnya.

Jika mengacu kepada Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, memang LPS hanya bisa menjamin simpanan dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sedangkan, dana nasabah yang ditempatkan lewat fintech sifatnya bukan simpanan. (art)