Pemerintah Bakal Revisi Aturan Anti Dumping di Area Perdagangan Bebas

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Pemerintah berencana merevisi aturan yang mengenakan bea masuk anti dumping, bagi barang yang diproduksi dari hasil olahan bahan baku pruduk yang terkena kebijakan itu di kawasan perdagangan bebas, khususnya Batam. 

Bea masuk anti dumping itu sendiri merupakan bea masuk yang dikenakan atas barang-barang impor yang dijual dengan harga sangat murah di bawah harga pasar. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

"Nanti dapat hasil dari Pak Menko mengenai hasil dari rapat hari ini yang akan merekomendasi treatment terhadap PMK yang mengatur mengenai tata cara bea masuk anti dumping itu," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Jakarta dikutip Rabu 6 Maret 2019.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan mengatakan, yang dikaji untuk dilihat kembali itu PMK 120 karena itu memberlakukan bea masuk terhadap produk yang dibuat dari bahan baku yang mengandung anti dumping.

Oke menjelaskan, bea masuk anti dumping tersebut pada dasarnya tidak lagi perlu dikenakan bagi pengusaha di kawasan perdagangan bebas Batam. Lantaran produk dumping yang mereka impor telah diolah menjadi produk baru, sehingga tidak lagi dapat dikatakan barang dumping.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa kawasan perdagangan bebas, sesuai dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012, telah membebaskan Batam maupun kawasan perdagangan bebas lainnya dari segala bentuk bea masuk, termasuk bea masuk anti dumping.

Karenanya, bila bea masuk anti dumping tersebut tetap diberlakukan melalui PMK 120, maka hanya akan membuat pengusaha domestik di Batam kalah bersaing dengan produsen negara lain yang menjual produk-produknya lebih murah ke Indonesia.

"Pengusaha kapal di Batam dengan pembangunan infrastruktur yang ada di sini tidak bisa ikut mengenyam kue yang ada di Indonesia. Sehingga pengusaha dari Batam ini kalau buat kapal supaya 0 persen (bea masuknya) ekspor dulu ke Singapura, baru (Indonesia) impor, ya kan enggak lucu," tegas dia.

Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, secara spesifik pembebasan bea masuk anti dumping tersebut nantinya hanya berlaku bagi produsen kapal di Batam yang menggunakan bahan baku dumping, yakni Hot Rolled Plate (HRP).

"Bea masuk anti dumping itu spesifik sebenarnya, kalau itu untuk besi pelat ya besi pelat. Tapi ya ternyata aturannya bilang di tata caranya, kapalnya. Jadi kita menyelesaikan itu aja tadi," ujarnya. (mus)