AFPI Sediakan Layanan Jendela untuk Tangani Aduan Pengguna Fintech

Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI meluncurkan saluran informasi dan pengaduan dengan nama Jendela. Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko menjelaskan, nantinya Jendela akan bekerja berdasarkan aduan yang masuk dari pengurus, atau direkomendasikan kepada komite etik.

"Nanti pengurus akan melihat ini kasusnya valid atau tidak. Kalau valid, nanti dia akan diketahui tercatat sebagai peminjam di platform ini (fintech anggota AFPI) dan ada bukti-buktinya, baru kita majukan komite etik," kata Sunu di Gedung BEI, Jakarta, Jumat 8 Maret 2019.

Sunu menjelaskan, berdasarkan masukan itu nantinya komite etik akan bekerja secara independen, guna melakukan verifikasi baik terhadap platform maupun kepada orang yang melaporkan.

"Nanti hasil dari verifikasi tersebut dia akan memberikan rekomendasi kepada pengurus, bahwa dari komite etik syaratnya adalah begini misalnya," ujar Sunu.

Sunu juga menjelaskan masyarakat pengguna fintech bisa mengadukan ke Jendela apabila pihak customer service dari platform fintech bersangkutan tidak bisa menyelesaikan masalah yang diadukan.

"Karena sebetulnya di setiap platform kan ada customer service, jadi kalau misalnya kita pinjam ke salah satu platform dan ada keluhan, itu sebenarnya bisa diselesaikan di level customer service mereka," kata Sunu.

"Tapi kenapa harus sampai ke asosiasi (Jendela)? Itu apabila orang ini merasa tidak terlayani hak-nya atau tidak ada jalan keluar. Kemudian baru dia bisa mengajukan kepada Jendela," ujarnya menambahkan

Sunu menjelaskan, pada dasarnya semua masalah terkait fintech P2P Lending ini merupakan masalah perdata, yang seharusnya bisa diselesaikan oleh kedua pihak tersebut. Namun, apabila aduannya macet atau pelanggan merasa tidak diuntungkan, baru dia bisa mengadu ke pihak asosiasi melalui platform layanan Jendela tersebut.

"Kalau melalui channel yang lain, kita akan tangani secara berbeda. Karena kalau channel-nya melalui pengaduan itu kan terkait anggota, dan kalau terkait anggota itu ada komite etik," kata Sunu.

"Tapi kalau dia melalui LBH sudah masuk ranah hukum nih, maka pendekatannya melalui hukum. Bukan lagi melalui komite etik, tapi melalui pengacara yang ditunjuk oleh platform," ujarnya.