117 Fintech Urus Perizinan Beroperasi di OJK

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan, Riswinandi.
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan, Riswinandi menegaskan, hingga saat ini masih terdapat 117 perusahaan financial technology atau fintech, yang tengah menunggu izin operasi.

Hal itu merupakan kelanjutan dari proses perizinan yang telah dikeluarkan oleh OJK. Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan izin 99 perusahaan fintech lain.

"Sampai saat ini sudah ada 99 fintech yang mendapatkan izin dari OJK, dan sisanya sebanyak 117 platform lain masih diproses guna mendapatkan izin tersebut," kata Riswinandi di Gedung BEI, Jakarta, Jumat 8 Maret 2019.

Mengenai apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh platform fintech untuk mendapatkan izin dari OJK, Riswinandi pun menjelaskan hal tersebut. Salah satu persyaratannya adalah bahwa perusahaan tempat platform fintech itu bernaung, harus terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI.

Dia menjelaskan, hal itu merupakan ketentuan yang telah diatur pihaknya dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48. "Karenanya, dengan kehadiran para platform fintech ini diharapkan mampu ikut berkontribusi dalam meningkatkan indeks inklusi keuangan," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019 total jumlah penyaluran pinjaman fintech peer-to-peer lending sudah mencapai sekitar Rp25,59 triliun.

Hal itu berasal dari kinerja 99 penyedia layanan yang telah terdaftar di OJK. Fintech tersebut bergerak di sejumlah segmen pembiayaan, seperti produktif, multiguna-konsumtif, dan syariah.

Dari sisi lender, hingga saat ini sudah ada sekitar 267.496 entitas yang juga turut memberikan pinjaman. Yang disalurkan kepada lebih dari lima juta masyarakat dengan lebih dari 17 juta transaksi yang dilakukan. (mus)