OJK Dorong Pemda Cari Dana Infrastruktur dari Pasar Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen.
Sumber :
  • Dokumentasi OJK.

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong Pemerintah Daerah atau Pemda, untuk memanfaatkan produk-produk di Pasar Modal, sebagai sumber pembiayaan sektor riil dan pembangunan infrastruktur.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, sumber pembiayaan pasar modal yang bisa dimanfaatkan antara lain Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), dan obligasi daerah.

“Perkembangan produk-produk Pasar Modal sudah maju. Ini menandakan produk Pasar Modal sangat berpotensi untuk dijadikan alternatif pembiayaan bagi perusahaan yang bergerak di sektor riil, termasuk sektor infrastruktur,” kata Hoesen, dikutip dari keterangan resminya, Kamis 21 Maret 2019. 

Dia menjelaskan, produk keuangan itu sangat tepat sebagai sumber pembiayaan sektor riil dan infrastruktur di daerah. Mengingat, produk tersebut bisa disesuaikan dengan proyek yang akan dibangun dan memiliki jangka waktu yang panjang.

Di Sumatera Barat, misalnya. Daerah tersebut memiliki potensi besar di bidang perikanan, perkebunan, perdagangan, pariwisata, dan pertambangan yang memungkinkan dikembangkan dengan pembiayaan melalui instrumen pasar modal.

RDPT dan DINFRA contohnya, merupakan produk investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi yang dapat berinvestasi pada sektor riil dan infrastruktur. 

Beberapa proyek strategis yang telah dibiayai oleh RDPT adalah pembangunan tiga ruas jalan tol. Yaitu ruas tol Kanci-Pejagan, Pasuruan-Probolinggo, dan Pejagan-Pemalang, dengan nilai pendanaan sebesar Rp5 triliun. Lalu, Pembangunan Sky Train di Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp 15 miliar dan pembangunan rumah sakit dan pusat perbelanjaan Padang Landmark di kota Padang, dengan nilai total pendanaan sebesar Rp290 miliar.
 
Sedangkan DINFRA, merupakan inovasi OJK dalam rangka mendukung program pembangunan infrastruktur pemerintah. DINFRA didesain secara khusus untuk menjadi wadah penghimpunan dana investor yang kemudian diinvestasikan kepada aset infrastruktur oleh manajer investasi.

Produk DINFRA juga mengalami pertumbuhan sejak peraturan diterbitkan pada 2017. Saat ini, telah terdapat empat DINFRA dengan total dana kelolaan sebesar Rp342 miliar. Sementara itu, mengenai obligasi daerah, OJK menerbitkan tiga peraturan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah menerbitkan obligasi daerah. (asp)