DSN MUI Keluarkan Fatwa soal Layanan dan Peoses Bisnis KSEI

DSN-MUI keluarkan Fatwa untuk layanan dan proses bisnis investasi syariah.
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI telah memperoleh Fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau DSN-MUI, terkait proses bisnis atas layanan jasa.

Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, dengan adanya Fatwa Nomor 124/DSN-MUI/Xl/2018 tersebut, maka dasar-dasar yang sesuai dengan prinsip syariah dan menjadi acuan, serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia pun semakin lengkap.

"Karena Indonesia ini, merupakan pasar potensial bagi pertumbuhan produk-produk investasi yang berdasarkan prinsip syariah," kata Frederica di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin 1 April 2019.

"Apalagi, di pasar modal Indonesia sendiri terdapat lebih dari 50 persen saham yang merupakan saham berbasis syariah," ujarnya menambahkan.

Frederica menjelaskan, penerbitan fatwa ini merupakan inisiatif KSEI dengan dukungan dari DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan, dan Self Regulatory Organization (SRO). Sehingga, dengan adanya fatwa tersebut, maka hal itu juga harus dibarengi dengan program edukasi kepada para investor dan masyarakat secara umum.

Friderica berharap, nantinya keberadaan fatwa ini akan dapat semakin memantapkan iklim investasi syariah. Khususnya, melalui beragam produk di pasar modal Indonesia.

"Karena, sekarang mulai dari proses transaksi di bursa hingga proses penyelesaian di KSEI sudah sesuai dengan prinsip syariah. Bahkan, proses penerbitan reksa dana yang dikelola dalam infrastruktur investasi terpadu di KSEI pun telah sesuai dengan prinsip syariah," ujarnya.

Diketahui, Fatwa nomor 124/DSN-MUI/Xl/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek, serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu tersebut, merupakan hasil Rapat Pleno DSN-MUI yang digelar pada 8 November 2018 silam.

Sejak 2001, DSN-MUI tercatat telah mengeluarkan tiga buah fatwa syariah, yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal Indonesia. Ketiganya adalah:

1). Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/lV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.

2). Fatwa nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

3). Fatwa nomor 80/DSN-MUl/lll/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia. Fatwa itu mengatur tentang prosés transaksi di Bursa, serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal (lndeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index, dan Jakarta Islamic Index 70). (asp)