Aturan Baru Tiket Pesawat Bisakah Bikin Harga Jadi Murah?

Industri Penerbangan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan dua produk hukum dalam mengatasi mahalnya tiket pesawat, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019, dan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019. Namun, dua aturan tersebut dinilai belum mampu menurunkan tiket pesawat.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Abra Talattov mengungkapkan, kondisi itu disebabkan aturan yang telah dihasilkan Kementerian Perhubungan tersebut salah sasaran. Lantaran, aturan yang diterbitkan tersebut justru menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat dari yang sebelumnya 30 persen menjadi 35 persen dari batas atas.

"Ini kan paling diskon-diskon dari masing-masing maskapai sih, seperti Garuda. Permenhub itu tidak akan terlalu signifikan memengaruhi penurunan tiket pesawat, karena memang harga batas bawah itu justru dinaikkan," katanya saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa 2 April 2019.

Selain itu, lanjut dia, pada dasarnya untuk menjaga iklim usaha tertentu, pemerintah tidak sepatutnya melakukan intervensi tarif dan bukan hal yang lumrah dilakukan. Lantaran, pembentukan harga tersebut seharusnya tercipta karena adanya mekanisme pasar, seperti supply dan demand.

Karenanya, menurut Abra, yang seharusnya diatur pemerintah adalah terkait transparansi struktur harga yang membentuk tarif tersebut. Dengan begitu, pemerintah dapat secara fleksibel memberikan insentif yang sesuai dengan struktur harga yang membentuk harga tersebut agar bisa terjangkau masyarakat.

"Itu yang perlu dikaji pemerintah, ketika itu ditemukan, ya pemerintah bisa beri insentif lain yang berkaitan dengan struktur biaya yang membebani tarif pesawat itu," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan, dibuatnya aturan yang mengubah tarif batas bawah tersebut, ditujukan agar persaingan antarpara maskapai penerbangan bisa tetap sehat dan terjaga dengan kompetitif, serta menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat.

"Jadi, tujuannya (supaya) jangan terlalu ke bawah banget. Mereka (maskapai) kalau saling membunuh, enggak baik," kata Budi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 29 Maret 2019.

Meski demikian, Budi menegaskan, Permenhub No.20/2019 itu sama sekali tak bermaksud mengintervensi soal penurunan tarif kepada para maskapai penerbangan. (asp)