Jika Tarif Pesawat Tak Turun, Menhub Ancam Atur Subkelas

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • VIVA/ Cahyo Edi.

VIVA – Dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat, Kementerian Perhubungan telah merilis dua aturan baru, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019, yang mengatur tata cara dan formulasi, serta Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019, yang mengatur besaran tarif per rute.

Saat ditanya sudah sejauh mana penerapan dan pengimplementasian aturan tersebut oleh para maskapai penerbangan, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi tak berkomentar banyak. Dia hanya memastikan bahwa tarif tiket pesawat itu akan segera berangsur turun.

"Saya sudah bicara kok, nanti (tarif tiket pesawat) akan turun," kata Budi, saat ditemui di Bandara Silampari, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa 9 April 2019.

Mengenai kapan kiranya masyarakat bisa mulai merasakan penerapan dari penurunan harga tiket pesawat itu, Budi memastikan, hal tersebut akan berlangsung dalam waktu seminggu ke depan. "Sampai kapan? Seminggu ke depan," ujarnya.

Terkait bagaimana respons dan implementasi para pihak maskapai penerbangan terhadap Permenhub Nomor 20/2019 dan Keputusan Menteri Nomor 72/2019 tersebut, Budi hanya menegaskan pihak maskapai harus tunduk aturan tersebut.

"Ya, mereka harus ikut (aturan Permenhub No.20/2019 dan KM No.72/2019)," kata Budi.

Terlebih, dia mengaku pemerintah tak akan segan untuk memberlakukan regulasi angkutan udara yang mengatur subkelas atau subclasses untuk harga tiket pesawat, apabila para pihak maskapai tidak juga menurunkan tarif tiketnya.

"Kalau mereka tidak tunduk akan kita tetapkan subclasses, ya itu aja," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Budi Karya mengatakan bahwa regulasi mengenai pengaturan subkelas atau subclasses untuk harga tiket pesawat, merupakan opsi terakhir yang akan diambil pihaknya.

"Saya harap tidak melakukan itu. Jangan paksa saya melakukannya. Apabila maskapai memberikan harga yang bervariasi, terutama tarif yang terjangkau bagi masyarakat, maka saya tidak akan memberlakukan itu (subkelas)," ujar Budi.

Diketahui, subclasses atau subkelas dalam pengaturan harga tiket pesawat, merupakan aturan yang membagi harga tiket berdasarkan kelas-kelasnya. Tarif ini tidak hanya berlaku bagi maskapai premium, namun juga bagi layanan Low Cost Carrier (LCC). (asp)