Siap-siap, Bea Cukai Bakal Tertibkan Bisnis Jasa Titip

Jasa titip beli menerima titipan belanja di luar maupun dalam negeri.
Sumber :
  • Pexels/freestocks.org

VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengaku akan menertibkan bisnis jasa titip atau biasa disebut jastip. Bisnis jastip ini akan diarahkan untuk bisa melakukan impor secara resmi lengkap dengan dokumen.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantornya, Jakarta, Selasa 30 April 2019. Ditegaskannya, pihaknya akan menertibkan para pelaku bisnis jastip tersebut untuk mengimpor secara resmi sesuai aturan. 

"Dia (Jastip) tidak boleh pergi ke luar negeri, tetapi niatnya berdagang itu tidak boleh. Kalau memang mau berdagang kami fasilitasi dengan dokumen secara benar dan ada aturannya, lengkap," ucap Heru. 

Untuk itu, dia mengimbau kepada para pebisnis yang masih melakukan bisnis jastip agar segera berpindah ke arah yang benar. Untuk melacaknya, lanjut Heru, pihaknya tidak akan kesulitan. 

"(Misalnya) ada satu orang yang membawa 12 pasang sepatu, pada saat ditanya alasannya travelling. Tapi, pas saya cek nomornya beda-beda itu indikasi dia (Jastip). Bukan milik dia dan merek baru," kata Heru. 

Menurut Heru, banyak potensi kerugian yang didapat dari negara akibat bisnis tersebut. "(Potensi) Kalau kita lihat PPN 10 persen, PPh 10 persen, bea masuk 7,5 persen, bisa sekitar 17 persen dari barang, "kata dia. 

Heru menegaskan, bisnis jastip ini sudah diatur dan tidak dilarang asalkan menggunakan dokumen impor yang ditetapkan. 

"Jastip sudah ada aturannya, bukan tidak boleh, silakan menggunakan dokumen impor yang sudah ditetapkan. Itu aturannya ada dalam pemberitahuan impor barang khusus," jelas dia. (asp)