Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2019

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA – Pemerintah telah memastikan bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 24 Mei 2019. Setelah THR, pemerintah juga memastikan akan langsung membayarkan Gaji ke-13 bagi PNS.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono mengatakan, pembayaran tersebut nantinya tidak dilakukan secara bersamaan. Sebab, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada saat ajaran baru di mulai, yakni Juli 2019.

"Gaji ke-13 kan diberikan nanti menjelang tahun ajaran baru. Jadi apa itu, Juli," kata dia saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, Mei 2019.

Ditegaskannya, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk membayar Gaji ke-13 tersebut sesuai dengan besaran anggaran THR 2019 yakni sebesar Rp20 triliun. Sehingga, jika ditotal, anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 PNS mencapai Rp40 triliun.

"Iya Rp20 triliun (THR), Gaji ke-13 juga sama Rp20 triliun," tutur dia.

Dengan begitu, dia menegaskan bahwa anggaran THR dan Gaji ke-13 tersebut mengalami peningkatan dibanding besaran tahun lalu. Pada 2018, anggaran THR 2018 berjumlah Rp17,88 triliun yang terdiri dari gaji Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja Rp5,79 triliun dan pensiun Rp6,85 triliun. 

"Iya, berarti kan itu udah termasuk kenaikan gaji ini, kalau gaji yang di bayar di bulan Juni, itu artinya gaji itu sudah termasuk kenaikan gaji pokok yang lima persen kemarin," ucap dia