Pembatasan Akses Media Sosial Bikin Pedagang Online Merugi

Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Pusat, M. Azrul Tanjung
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Majelis Ulama Indonesia angkat bicara mengenai pemerintah yang  melakukan pembatasan akses jejaring media sosial untuk menekan informasi hoaks atau bohong pada saat aksi unjuk rasa 22 Mei 2019 atau dua hari lalu. 

Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Pusat, M Azrul Tanjung, menilai, dengan adanya pembatasan itu tentunya akan berdampak terhadap masalah perekonomian masyarakat terutama mereka yang berjualan melalui jejaring media sosial. 

"Mungkin yang tidak terpikirkan oleh pemerintah, dengan mematikan medsos karena banyaknya hoaks. Jangan lihat hanya pedagang besar, tapi berapa juta orang pengusaha kecil yang mereka biasa dengan bisnis online, itu berapa hari enggak dagang, kenapa karena pemerintah mengantisipasi hoaks," kata Azrul Tanjung di kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Mei 2019. 

Maka, dampak dari pembatas masyarakat mengakses media sosial atau jejaring aplikasi seperti WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram dapat diperkirakan hingga ratusan miliar para pedagang online tersebut. 

"Kita bisa bayangkan berapa ratus miliar, tidak terjadi transaksi pada 3 hari ini," katanya. 

Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk kembali mengaktifkan dan tidak lagi melakukan pembatasan jejaring media sosial. Sebab, sudah tiga hari masyarakat yang berjualan melalui online tidak dapat beroperasi. 

"Saya berharap jangan tunggu Senin, kalau bisa besok sudah diaktifkan lagi dengan kita mengimbau masyarakat supaya tidak melakukan hoaks lagi, ini banyak sekali hoaks," katanya. 

Sebelumnya, pembatasan akses ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 22 Mei 2019. Pemerintah merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini.