Jangan Cuma Mimpi, Yuks Wujudkan Punya Rumah KPR Pakai Cara Ini

Ilustrasi pengajuan KPR.
Sumber :
  • rumahku.com

VIVA – Apakah Anda pasangan muda yang baru melangsungkan pernikahan? Di tahun-tahun awal pernikahan mungkin belum terlalu memikirkan untuk memiliki rumah sendiri.

Tapi, semakin bertambahnya usia, seiring waktu berjalan dan anak Anda semakin tumbuh besar, tentu pikiran ingin membeli rumah sendiri akan selalu terlintas serta menjadi salah satu impian yang harus dicapai.

Tentu saja, jika ingin punya tempat tinggal, Anda harus berjuang untuk bisa membeli sebuah rumah maupun apartemen agar keluarga kecil Anda dapat bernaung dari panas dan hujan serta beristirahat menghilangkan lelah dan penat dari rutinitas sehari-hari.

Daripada mengontrak bertahun-tahun, mending mulai sisihkan uang sedikit demi sedikit untuk bisa membeli sebuah rumah. Atau Anda bisa membeli rumah dengan cara KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) atau KPA (Kredit Kepemilikan Apartemen).

Produk keuangan ini biasanya sudah disediakan oleh bank konvensional. Tapi ada juga KPR Syariah yang sudah disiapkan oleh bank Syariah maupun Unit Usaha Syariah (UUS).

Seperti yang Anda ketahui, KPR Syariah ini bisa berwujud pembiayaan jangka pendek maupun jangka panjang yang gunanya untuk membayar pembelian rumah dengan beberapa prosedur.

Nah, untuk prosedurnya sendiri itu seperti apa? Inilah yang selalu menjadi pertanyaan bagi kebanyakan orang. Biar punya rumah enggak hanya sebatas mimpi, pertimbangkan untuk beli rumah KPR Syariah. Kenapa? 

Simak ulasan berikut ini seperti dikutip dari Cermati.com, pada Rabu 3 Juli 2019:

1. Proses transaksi KPR syariah bikin hati lega

Umumnya KPR yang ditawarkan oleh bank konvensional selalu melakukan transaksi uang yang mana lebih dekat dengan riba. Sedangkan KPR Syariah menggunakan transaksi barang dalam proses transaksi. Dengan demikian Anda pun bisa merasa lega karena tidak ragu lagi.

2. Akad yang digunakan KPR sesuai syariah

Akad jual beli atau akad murabahah singkatnya begini, bank syariah akan membeli rumah atau apartemen yang diinginkan Anda. Kemudian Anda menyicilnya dengan jumlah yang sama tanpa ada bunga sedikit pun.

Bank Syariah hanya mengambil keuntungan dari margin yang sudah ditetapkan bersama saat perjanjian di awal kerja sama. Akad Musyarakah Mutanaqisah dan akad-akad lainnya seperti Istishna, dan Ijarah Muntahiyyah (IMBT).

3. Fitur yang digunakan KPR syariah sederhana

Saat Anda diberi pilihan untuk menggunakan satu jenis akad dalam jual beli dan Anda memilih akad murabahah, maka Anda harus membayar cicilannya setiap bulan dengan jumlah yang tetap sesuai harga rumah yang Anda beli.

Cicilan yang Anda bayarkan sama sekali tidak tergantung dengan besar kecilnya suku bunga saat itu. Jika Anda melihat bank konvensional lainnya, mereka menetapkan suku bunga berdasarkan naik atau turunnya bunga (BI rate) saat itu.

Selain itu, menggunakan KPR Syariah memiliki sistem atau prosedur permohonan yang sangat mudah dan juga cepat sehingga Anda tidak kesulitan sedikitpun saat melakukan transaksi.

Anda juga bebas untuk menentukan dan diberi pilihan untuk membeli rumah yang baru maupun yang bekas. Tidak perlu khawatir untuk mengurus semua berkasnya.

KPR Syariah juga menyediakan plafon pembiayaan yang cukup besar dan tentunya sangat membantu Anda. Jangka waktu untuk melunasi pun cukup panjang sehingga Anda memiliki cukup waktu untuk melunasinya.

Agar Anda terhindar dari penunggakan pembayaran, KPR Syariah menyediakan fasilitas auto debit yang bisa membantu Anda membayarkan tanggungan secara otomatis dari tabungan induk.

4. Persyaratan yang diperlukan KPR syariah mudah

Ada beberapa prosedur atau persyaratan yang harus Anda penuhi untuk bisa menggunakan jasa keuangan KPR Syariah. Di antaranya seperti:

  • Anda harus Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun atau maksimal 55 tahun saat jatuh tempo masa pembayaran.
  • Plafon tidak boleh melebihi maksimum pembiayaan, besar cicilan yang akan Anda ambil tidak boleh melebihi 40 persen gaji bersih yang Anda dapat setiap bulannya.
  • Ada syarat khusus untuk kepemilikan unit pertama, dalam kasus ini KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai proses pembangunan 100 persen. Namun, tidak diperbolehkan untuk memiliki unit selanjutnya.
  • Biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan kesepakatan bersama.
  • Untuk pembayaran hunian yang belum selesai dibangun, harus ada surat kerja sama antara pengembang hunian dengan pihak KPR syariah.

5. Prosedur yang diperlukan

Ada beberapa prosedur lain yang harus Anda penuhi. Di antaranya adalah:

  • Memilih properti yang akan Anda beli
  • Menyiapkan semua persyaratan untuk pengajuan KPR
  • Mencari informasi tambahan berkaitan dengan biaya KPR, dan juga biaya jual-beli properti.