Kemenhub Tak Larang Ojol Beri Diskon Asal Tidak Lewat dari Batas Bawah

Pengemudi ojek online Grab Indonesia.
Sumber :
  • Instagram/@grabid

VIVA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi memastikan bahwa program promo atau diskon yang selama ini diberikan oleh aplikator ojek online, yakni Gojek dan Grab Indonesia, tidak akan dilarang.

Hal itu dikatakannya, merupakan hasil keputusan yang ditetapkan setelah melakukan rapat dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Kita sudah buat surat edaran, terkait promo terhadap biaya jasa ojek online. Tetapi, ini bukan sifatnya pelarang, kita tidak melarang kedua apliaktor itu terapkan diskon atau promo," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat 5 Juli 2019.

Meski tidak dilarang, dia menegaskan, Kementerian Perhubungan mengimbau supaya kedua aplikator tersebut tidak menerapkan promo ataupun diskon di bawah besaran tarif batas bawah yang ditetapkan kementerian.

"Kita sudah rapat dengan kementerian dan badan terkait, terutama KPPU. Jadi, pada kesimpulannya tidak dilarang. Namun, catatanya karena kita sudah keluarkan tarif batas atas dan bawah, harapan kita dua aplikator itu tidak terapkan diskon di bawah tarif batas bawah," tegasnya.

Selain itu, dia juga mengimbau supaya Gojek dan Grab Indonesia tidak memberlakukan promo ataupun diskon dalam jangka waktu yang terlampau lama. Namun, ditetapkan dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan perusahaan, supaya tidak tercipta persaiangan usaha yang tidak sehat.

"Jadi, silahkan mainkan diskon, tetapi tidak di bawah tarif batas bawah. Kita hanya imbauan saja, kalau di bawah itu ada persaingan tidak sehat, nanti KPPU yang melaksanakan pengawasan dan penyelesaiannya," tutur dia.