Kemenhub Bantah Akan Atur Usia Kendaraan Angkutan Bermotor Pribadi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi membantah pihaknya akan memberlakukan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi, yang beberapa hari terakhir menjadi simpang siur di tengah-tengah masyarakat.

Ditegaskannya, aturan pembatasan usia kendaraan yang nantinya akan diatur hanya berlaku untuk kendaraan angkutan umum yang termasuk ke dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Serta, yang termasuk dalam Permenhub Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek maupun Permenhub Nomor PM 19 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.

"Ini yang sering ditanyakan ke saya, menyangkut masalah pembatasan usia kendaraan, bahwa yang dimaskud pembatasan usia kendaraan yang akan diatur Kementerian Perhubungan adalah kendaraan-kendaraan untuk angkutan umum," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat 5 Juli 2019.

Untuk aturan tersebut, ditegaskannya, sudah siap. Namun, masih dalam penyelarasan dengan Kementerian Hukum dan HAM, supaya bisa diundangkan. Dalam aturan baru itu, batasan usia bus pariwisata dinaikkan dari 10 tahun menjadi 15 tahun.

Sementara itu, terkait bus reguler, batas usia kendaraannya akan tetap sesuai dengan Permenhub Nomor PM 98 Nomor 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, dengan usia maksimal 25 tahun.

"Ini sesuai harapan asosiasi. Jadi, bus reguler biasa batasan usianya 25 tahun, pariwisata 15 tahun. Menyangkut kendaraan pribadi, sampai sekarang Indonesia belum anut pembatasan usia kendaraan bermotor," tegas dia.