Nabung Reksa Dana Online Kini Bisa Khusus untuk Umrah

Bareksa.
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA – PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com, meluncurkan platform layanan rencana simpanan di reksa dana syariah Bareksa Umroh. Dengan layanan ini, nasabah bisa berinvestasi untuk membiayai perjalanan ibadah umrah.

Hadir di acara peluncuran Bareksa Umroh, Deputi Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Halim Hariyono, mengapresiasii platform layanan keuangan ini. Terobosan ini memperkaya pilihan produk investasi yang bisa dipilih masyarakat.

"Kami dukung digitalisasi pemasaran reksa dana. OJK akan berkomunikasi dengan para stakeholder, untuk memajukan pengelolaan investasi reksa dana," kata Halim di Jakarta, Rabu 10 Juli 2019.

Pada kesempatan yang sama, Chief Sales & Marketing Bareksa, Rani Sumarni mengatakan, Bareksa Umroh adalah inovasi pertama di Indonesia, untuk menabung online reksa dana, dengan diintegrasikan tujuan menjalankan ibadah umrah.

Dia, bahkan memastikan, layanan Bareksa Umroh ini mampu memberikan lima kelebihan dan jaminan, yakni aman, halal, online, terpercaya, dan terpadu.

"Kami ingin mengedukasi bahwa reksa dana itu dapat digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan keuangan jangka pendek hingga jangka panjang, termasuk tujuan spesifik seperti pergi umrah. Reksa dana syariah menawarkan potensi imbal hasil lebih tinggi dari deposito dan berdasarkan prinsip syariah yang tanpa riba," ujarnya.

Dalam menyediakan layanan menabung yang terintegrasi dengan tujuan umrah ini, Bareksa bekerja sama dengan mitra biro perjalanan umrah dan haji, yakni Al-Qadri Umrah dan Haji. Travel umrah itu diketahui telah berpengalaman mengelola perjalanan ibadah haji khusus dan umrah sejak 1976.

Terkait potensi umrah dari Indonesia, menurut data Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, jumlah jemaah umrah Indonesia mencapai 1,1 juta orang pada 2018, atau naik 25 persen dibandingkan 875.958 jemaah pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan pada 2018 tersebut, sama dengan tingkat pertumbuhan pada 2017, yang juga sebesar 25 persen.

Namun, jumlah jemaah umrah yang besar ini tidak seiring dengan jumlah penyedia jasa perjalanan umrah yang profesional dan berizin resmi. Data Kementerian Agama mencatat jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terdaftar dan berizin hanya sebanyak 1.015 per Maret 2019. Sehingga, rasionya adalah satu penyelenggara berbanding 1.000 lebih jemaah. (asp)