September, Kemenkeu Mulai Asuransikan 1.862 Bangunan Milik Negara

Gedung kementerian Keuangan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Kementerian Keuangan bakal mengasuransikan 1.862 gedung atau bangunan yang termasuk sebagai golongan Barang Milik Negara atau BMN. Itu ditujukan, supaya gedung milik negara memiliki jaminan penggantian bila harus terjadi kerusakan akibat bencana dan hal lainnya yang serupa.

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengatakan, pelaksanaan pengasuransian 1.862 gedung atau bangunan milik negara itu akan mulai dilakukan pada September 2019.

"Ada 1.862 bangunan gedung tersebar di seluruh Indonesia, dari pajak, bea cukai, perbendaharaan, BKF dan lainnya. Launching Agustus, pelaksanaan September," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.

Program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.05/2016. Aturan itu, kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019, tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

Dalam Pasal 13 PMK tersebut disebutkan bahwa BMN yang menjadi objek asuransi adalah BMN berupa gedung dan bangunan yang harus memenuhi kriteria mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang dan menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

Pengasuransian BMN dilakukan menggunakan satu produk asuransi BMN yang sudah mendapatkan persetujuan dari lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia. Jangka waktu pengasuransian BMN adalah satu tahun sejak ditandatanganinya Polis.

"Hanya ada satu polis cakup seluruh jenis asuransi. Kalau banjir saja, kebakaran saja, jadi lebih mahal. Jadi, ini sudah satu paket atau paket hemat dan sudah dihitung sedemikian rupa, kalau hitung dalam satu paket lebih murah dibandingkan eceran satu-satu, mulai dari kebakaran, banjir, jatuh barang dari langit, gempa bumi, longsor, dan lain-lain," tuturnya.

Asuransi BMN, nantinya akan ditangani oleh perusahaan konsorsium asuransi yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI. Saat ini, kata dia, sebanyak 58 perusahaan asuransi yang terdiri dari 52 asuransi umum dan enam reasuransi yang bergabung.

"Kami tidak menentukan siapa yang boleh dan tidak. Kita buat syarat ketentuan berdiskusi dengan OJK. Kami ingin pastikan ini asuransi yang sudah memenuhi syarat, sehat. Kami tidak menentukan perusahaan asuransi mana, mereka yang menentukan," tutur dia. (asp)