Alasan Sri Mulyani Luncurkan Super Deductable Tax

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Pemerintah secara resmi meluncurkan aturan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pajak di atas 100 persen, atau yang dikenal sebagai super deductable tax yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, hal ini berkaitan dengan pencanangan Badan Kebijakan Fiskal mengenai tax expenditure Indonesia untuk 2018 yang mencapai Rp180 triliun.

"Sebetulnya BKF kan tahun ini sudah menyampaikan bahwa tax expenditure kita untuk tahun 2018 mencapai Rp180 triliun," kata Sri Mulyani di kantor Direktorat Jenderal Pajak, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin 15 Juli 2019.

"Itu artinya seluruh insentif-insentif dan fasilitas perpajakan yang kita berikan kepada dunia usaha," ujarnya.

Mengenai super deductable tax, menteri yang akrab disapa Ani itu mengaku akan melihatnya lebih lanjut. Karena menurutnya, hal yang paling penting adalah menjaga pertumbuhan ekonomi sambil memperkuat basis perpajakan.

"Jadi di satu sisi kita memberi insentif untuk satu kegiatan yang tujuannya adalah untuk memperbaiki SDM Indonesia, research dan development, sehingga menciptakan produktivitas dan competitiveness," kata Ani.

Di sisi lain, lanjut Ani, mungkin pemerintah memang akan kehilangan penerimaan dari sisi itu, namun dengan keuntungan atau timbal balik lain yang sepadan dan sesuai harapan dari penerapan aturan tersebut 

"Namun kita akan mendapatkan benefit dalam bentuk ekonomi yang makin kuat dan makin besar. Itulah yang akan kita lihat terus menerus," ujarnya.

Ani mengaku, nantinya pemerintah juga akan melihat bagaimana perusahaan-perusahaan akan merespons kebijakan mengenai super deductable tax seperti itu, beserta dampak dan manfaat yang bisa diraih dari pengimplementasian aturan tersebut.

Saat ini, lanjut Ani, Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang akan memayungi aturan mengenai super deductable tax itu masih dalam tahap finalisasi, guna melengkapi PP Nomor 45 Tahun 2019 tersebut.

"Kita sedang membuat PMK nya, yang sekarang sedang difinalkan dan nanti akan kita operasional kan. Karena kalau yang super deduction ini kita ada PP dan PMK," ujarnya.

Diketahui, PP tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan itu, telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloly pada 26 Juni 2019. [mus]