40 Perusahaan di Sumut Tak Patuh Bayar ‎Denda KPPU, Nilai Rp18,9 M

Keterangan pers di Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU di Medan.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.co.id

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau disingkat KPPU mencatat, ada 40 pelaku usaha atau perusahaan di Sumatera Utara tidak kooperatif dalam menjalankan sanksi putusan yang dijatuhkan terkait perkara dalam persaingan usaha tidak sehat. Sanksi yang dijatuhkan itu masuk kategori berat.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPPU, Guntur Syahputra kepada wartawan di KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I di Medan, Jumat siang, 26 Juli 2019. Ia mengatakan, para pelaku usaha tersebut yang diberikan sangsi denda ada yang menjalankan dan ada banyak pelaku usaha yang tidak menjalankanya. 

“Kali ini, kita anggap dalam kategori berat karena tidak ada niatan menjalankan putusan. Padahal kami masih memberikan ruang dengan memberikan cicilan terhadap denda," kata Guntur.

Sementara itu, Kepala KPPU Kanwil I Ramli Simanjuntak menjelaskan dari 40 pelaku usaha yang semuanya perusahaan jasa konstruksi. Putusannya dimulai dari 2000 sampai 2019 dengan total 18 putusan. 

Dari 18 putusan tersebut lanjutnya, bisa saja ada tiga terlapor dan tiga yang didenda, sehingga jumlahnya mencapai 40 perusahaan. Total dendanya dari 18 putusan ada Rp23,9 miliar.

“Yang sudah dibayarkan ada Rp4,16 miliar, jadi ada yang belum dibayarkan ada Rp18,9 miliar. Untuk tahun ini yang sudah dibayarkan masih Rp1,11 juta. Saat ini KPPU Wilayah I terus memantau dan menyurati putusan yang sudah dilayangkan,” tutur Ramli.

Ramli mengatakan, pihaknya menunggu niat baik pelaku usaha tersebut untuk membayarkan denda dan kembali disetorkan ke kas negara. Tempo yang diberikan 30 hari ke depan untuk membayarkan denda tersebut.

“Jadi ada dua bisa kita lakukan dari undang-undang ita bisa diserahkan ke penyidik menjadi bukti untuk dipidanakan. Dan kedua kita minta ke pengadilan untuk dieksekusi,” jelas Ramli. [mus]