LCGC Diusulkan Kena Pajak Sebagai Kompensasi Mobil Listrik Bebas PPn

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Arif Yanuar
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Kementerian Keuangan tengah menggodok skema insentif bagi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik. Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo di industri otomotif untuk mendorong penggunaan mobil listrik.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Arif Yanuar, memberi sinyal akan memberikan insentif tersebut untuk mendukung perkembangan mobil listrik di tanah air.

"Juga yang kita prioritas, karena sekarang (era mobil) listrik, maka mobil listrik fokus kita," Arif dalam media gathering Ditjen Pajak di Bali, Rabu 31 Juli 2019.

Dia mengakui salah satu skema yang dibahas saat ini adalah perubahan PPnBM untuk mobil low cost green car (LCGC). Ada wacana untuk mengenakan PPnBM untuk kendaraan LCGC sebesar 3 persen atau naik dari sebelumnya yang tidak dikenakan pajak.

Rencana pengenaan PPnBM kendaraan LCGC ini merupakan kompensasi dari rencana pembebasan PPnBM untuk mobil listrik. Namun, ditegaskannya wacana ini masih menjadi pembahasan diskusi.

“Kalau basenya CC dan emisi, LCGC yang akan terkena. Tapi ini masih jadi bahan diskusi,” ucapnya. 

Selain diskusi di internal, Arif mengaku juga tengah berdiskusi dengan pelaku di industri otomotif. Insentif fiskal ke depan, lanjut dia akan mengikuti perubahan zaman. Dia berharap perubahan kebijakan pajak ke depan ini sesuai dengan kondisi industri otomotif saat ini.

“Kita masih berdiskusi dengan Kementerian teknis,” ujarnya.