Gara-gara Rokok Ilegal, Ratusan Pabrik Rokok di Pamengkasan Tutup

Bea Cukai Inginkan Peredaran Rokok Ilegal Dapat Diberantas
Sumber :

VIVA – Pemerintah melalui Pemerintah Propinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Jawa Timur dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara terpadu melakukan penindakan rokok ilegal. Kejahatan tersebut selama ini menjadi penyebab persaingan tidak sehat di industri itu.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kementerian Keuangan, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta mengatakan, penindakan rokok ilegal terus dilakukan sebagai melindungi pengusaha yang legal dan melindungi penerimaan negara dari cukai.

“Penindakan rokok ilegal pada akhirnya untuk menumbuhkan pengusaha hasil tembakau di Pamekasan ini agar dapat tumbuh hingga skala nasional,” ucap Bahaduri, Jawa Timur, dikutip dari keterangan resminya, Kamis 1 Agustus 2019.

Dia mengatakan, pemerintah terus menekan peredaran rokok ilegal salah satunya dengan sosialisasi dan edukasi pengawasan rokok ilegal. Sehingga, masyarakat khususnya sebagai konsumen bisa membedakan mana rokok ilegal dan tidak, perusahaan pun bisa taat aturan. 

“Pemerintah terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar pengusaha patuh pada peraturan yang ada,” terangnya

Lebih lanjut dia menjabarkan, ada berbagai macam rokok ilegal, yakni bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai palsu. Kemudian menggunakan pita cukai asli tapi salah peruntukan, dan menggunakan pita cukai salah personalisasi. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Totok Hartono mengatakan, jumlah pabrik rokok di Pamekasan menurun dari tahun ke tahun. Pada 2014 jumlah pabrik rokok sebanyak 350 pabrik pada dan pada tahun 2018 terdapat 56 pabrik. Beberapa pemicu penurunan terhadap industri rokok kecil salah satu adalah penyebaran rokok ilegal.

“Pelanggaran rokok ilegal yang banyak ditemukan yakni rokok yang diproduksikan oleh pabrik yang tidak terdaftar oleh Bea dan Cukai. Karena kosentrasi pengawasan terkontrasi oleh daerah produsen barang kena cukai, sedangkan distribusi dan pasar belum optimal,” ucapnya pada kesempatan yang sama.

Berdasarkan survei Universitas Gadjah Mada, pada  2018 peredaran rokok ilegal di masyarakat mencapai angka 7,04 persen dari jumlah rokok yang beredar di Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi arahan agar peredaran rokok ilegal yang beredar ditekan hingga 3 persen.

Ketua Gabungan perserikatan pabrik rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengapresiasi sosialisasi dan edukasi yang terselengara di Pamekasan. Dia Berharap agar penindakan terhadap rokok ilegal terus diterapkan untuk menciptakan persaingan yang sehat di antar pelaku usaha. 

“Harga rokok ilegal dijual sangat murah karena tidak disertai kewajiban membayar cukai dan pajak lainnya. Sementara negara dirugikan dari sisi penerimaan negara,” jelasnya.